INFOnews.id | Surabaya - Guna penegakan aturan pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021, Jawa Timur akan melakukan penyekatan di 7 titik wilayah untuk menanggulangi mobilitas arus mudik yang akan masuk ke wilayah Jawa Timur.
Pembahasan itu dilakukan saat Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pam Idul Fitri 1442 H di Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tanam dan Panen Tebu di Banyuwangi
Penyekatan dilakukan diantaranya di perbatasan wilayah Ngawi, Banyuwangi, Magetan, Tuban, dan Bojonegoro. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, untuk menjaga titik penyekatan, akan dilakukan penjagaan petugas yang dibagi dalam 8 rayon.
"Secara detail sebetulnya ini wilayahnya Pak Kapolda (Jatim)," ujar Gubernur Jatim Khofifah.
Sementara, yang menjadi penekanan pada Rakor ini antara lain, masyarakat harus terkonfirmasi, bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 9 tahun 2021, ada klausul dimana jika ada yang kemudian nekat melakukan mudik, maka antara lain, mereka akan dikarantina 5 X 24 jam.
"Dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," tambahnya.
Format penghalauan para pemudik tersebut, petugas akan memaksa calon pemudik untuk putar balik, dan diminta kembali. Tujuannya, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yakni menularkan virus Covid-19 kepada lansia.
Baca juga: Gubernur Khofifah Puji Pertanian Terpadu Kodim 0812 di Lamongan, Dukung Kedaulatan Pangan di Jatim
"48,3 persen lansia itu potensial kemungkinan mereka meninggalkan kita semua kalau mereka terkena Covid. Padahal mudik biasanya tujuan utamanya silaturahim dengan yang dituakan dengan keluarga itu," terangnya.
Lanjut Khofifah, jika sayang terhadap keluarga, terlebih terhadap mereka yang lebih tua, lantaran mereka adalah salah satu kelompok yang rentan terhadap penularan Covid, maka diharapkan untuk bersama-sama menjaga kesehatan. (tji/red)
Editor : Redaksi