Tim Medis PPKM Periksa 19 Orang Pegawai dan Pengunjung Cafe


Petugas Medis Tim PPKM Kabupaten Gresik memeriksa pegawai dan pengunjung cafe (Foto:IN/ridho)

INFOnews.id | Gresik - Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, petugas gabungan Pol PP Pemprov Jatim, Pol PP Kabupaten Gresik, serta Ormas Pemuda Pancasila (PP), Banser, Pemuda Panca Marga (PPM), Bonek, Relawan dan elemen lainnya yang didukung Kepolisian dan TNI terus melakukan patroli di sejumlah lokasi di Kabupaten Gresik, Kamis (21/1/2021), malam.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi dasar menindak dan mencegah kegiatan atau kerumunan orang, di warung, cafe, rumah hiburan malam, mall dan lainnya. 

Baca juga: Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada

Di Kabupaten Gresik dipimpin  oleh Iptu Jumingan apel malam dilanjutkan patroli keliling dan penindakan tempat-tempat yang tidak mengindahkan aturan PPKM.

"Apel malam, diikuti oleh 67 personil, dari Pol PP Pemprov Jatim, Pol PP Kabupaten Gresik yang didalamnya ada Dinkes Kabupaten, BPBD (Gresik), juga Ormas Pemuda Pancasila, Banser NU, Pemuda Panca Marga, Bonek dan Relawan Covid, yang di back up Kepolisian dan TNI. Sejumlah itu, kita bagi menjadi dua regu untuk menyusuri rute yang telah ditentukan," kata Iptu Jumingan, Perwira Pengendali PPKM, yang sehari-hari menjabat sebagai Sub Bag Hukum Polres Gresik. 

Usai pengarahan dan memimpin doa, petugas gabungan ini menyisir sejumlah lokasi. Hasilnya, pengunjung di warung kopi 'Gresik Seru' dibubarkan, selain kerumunan juga larangan batas jam malam. Pengelola diingatkan, untuk mematuhi PPKM, tidak buka melebih batas jam, mematuhi penataan bangku agar berjarak, serta tidak memicu terjadinya kerumunan. 

Pantauan wartawan media ini, relawan juga menempelkan brosur berisi peringatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Petugas Pol PP lainnya, mengingatkan tata letak bangku agar berjarak.

Sasaran berikutnya adalah, PIT Stop Kopi Gold, cafe yang terletak di Jalan Berlian Biru Perumahan Pondok Permata Suci, Gresik ini meski lampu sudah padam, namun masih didapati kerumunan pengunjung.

Petugas pun menindak pengelola, menahan KTP yang selanjutkan sesuai ketentuan harus membayar denda di bank, untuk kemudian bisa mengambil KTP nya. Karyawan cafe dan pengunjung juga di Swab gratis atau diperiksa oleh petugas kesehatan. 

Baca juga: Siswi SMP Ini Menemukan Bakat Menggambarnya Saat Wabah Covid

Tujuannya guna mengetahui mereka terpapar virus Covid-19 atau tidak. Selain bertujuan untuk mencegah atau memutus penularan Covid-19 di kawasan itu.

"Ada 3 karyawan dan 16 pengunjung diperiksa Swab, itu sesuai ketentuan protokol kesehatan. Pengelola juga kita ingatkan untuk mematuhi PPKM, menutup usahanya sesuai jam malam yang ditetapkan," terangnya.

Komandan polisi itu menambahkan, untuk di Kabupaten Gresik dalam penegakan aturan PPKM, guna memutus penyebaran Covid-19, pihaknya terjadwal tiga kali melakukan patroli dan penindakan. Yakni, pagi dilakukan pukul 08.00, Siang pukul 14.00 dan Malam 20.00 WIB.

"Kita selalu mengingatkan, agar masyarakat Gresik memahami dan mematuhi aturan PPKM, selalu pakai masker, mematuhi jam malam, dan tidak berkerumun," terangnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes

Penjaga cafe mengaku memahami yang dilakukan petugas gabungan, guna menekan dan memutus penyebaran Covid-19.

"Kita tadi sudah tutup dan berkemas-kemas, tapi masih ada sejumlah pengunjung yang duduk di luar," kata Dony Ramadana.

Dony mengaku sangat mendukung aturan PPKM, sambil menyebut tempat usahanya buka jam 08.00 hingga 21.00 WIB.(tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru