INFOnews.id | Gresik - Tim Gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim, bersama Polres Gresik, unsur Ormas Pemuda Pancasila (PP), Banser, Pemuda Panca Marga, Bonek dan elemen masyarakat melakukan penindakan terhadap pengelola cafe atau warung kopi remang-remang Akila Coffee di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun No 13, di Kawasan Industri Gresik.
"Pengelola ditindak dengan penyitaan KTP, atau dengan denda Rp 150 ribu," kata Kasi Pembinaan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Prov Jatim, Suharno. Dikatakan, penindakan dilakukan karena di tempat tersebut kedapatan tidak mengenakan masker, sesuai aturan.
Baca juga: Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada
Termasuk ada enam perempuan tak bermasker, yang disebutkan oleh pegawai cafe tersebut, hanya numpang duduk menunggu jemputan angkutan ojek online.
"Yang dua itu pegawai saya, yang empat lainnya numpang duduk menunggu jemputan ojek," kata seorang lelaki yang mengenakan kaos bertuliskan nama sebuah media.
Baca juga: Siswi SMP Ini Menemukan Bakat Menggambarnya Saat Wabah Covid
Tak hanya Akila Coffee, cafe atau warung kopi lainnya yang berada di Jalan Tambang, Gresik itu juga dilakukan hal yang sama, penindakan menyita KTP, karena di tempat usahanya tidak mengikuti aturan jaga jarak dan ketentuan mengenakan masker.
"Sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Timur, bahwa untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, setelah sebelumnya ada PSBB, kemudian diberlakukan PPKM di Surabaya Raya dan Malang Raya. Ini agar masyarakat selain tetap mengenakan masker, juga tidak melakukan kerumunan," urainya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes
Terkait itu, pihaknya terus menghimbau agar masyarakat sadar untuk ikut mendukung ketentuan itu, agar wabah penyebaran virus Covid-19 bisa dihentikan, khususnya hilang di Surabaya Raya dan Malang Raya. (tji/red)
Editor : Tudji Martudji