Yayasan Indonesia Wani Kreatif Sosialisaikan Pinjaman Online


INPhoto/Lim

INFONews.id I Surabaya - Yayasan Indonesia Wani Kreatif bersama tim Rumah Aspirasi Indah Kurnia menggelar penyuluhan jasa keuangan jumlah pengajuan pinjaman online pada masa pandemi Covid-19, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/11/2020).

Kegiatan yang diikuti puluhan millenial pegiat ekonomi kreatif tersebut untuk mengedukasi tata cara memanfaatkan kemudahan fasilitas fintech lending yang saat ini jumlahnya semakin banyak.

Ketua yayasan Indonesia Wani Kreatif, Devara Noumanto, mengatakan perkembangan perusahaan fintech lending kian menjamur bahkan tidak sedikit yang keberadaannya abal-abal.

"Maka kegiatan ini menjadi penting dibuat agar tidak semakin banyak yg terjebak pada pinjaman online illegal," katanya

Sementara itu, salah satu tim Rumah Aspirasi Indah Kurnia, Vicky mengungkapkan, adanya penyuluhan ini diharapkan para pegiat ekonomi kreatif bisa memanfaatkan kemudahan yang diberikan. Hanya saja, mereka harus hati-hati agar tidak tertipu.

Kata Vivky, ada cara sederhana untuk mengidentifikasi aplikasi pinjaman online yang legal dan tidak legal. Salah satunya yaitu dengan mengidentifikasi logo yang tertera didalam aplikasi. "Kalau legal dia menampilkan logo OJK pada aplikasinya. Saat diinstal, aplikasi tidak meminta persetujuan untuk mengakses kontak dan id," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, para pegiat industri kreatif dikenalkan tata cara mengidentifikasi dan mendaftar aplikasi yang sudah terdaftar di OJK. Jika butuh modal, pelaku ekonomi kreatif bisa dengan mudah mendapatkan dengan cepat hanya dengan smartphone yang mereka bawa.

Diketahui, pada Oktober ini Satgas Waspada Investasi kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Satgas sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal.

Sementara 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia, menuturkan masa pandemi ini pola hidup masyarakat bergeser. Salah satu cara yang ditempuh adalah transaksi digital atau online sistem. Namun dengan adanya kemudahan yang ditawarkan melalui online tersebut harus diimbangi dengan sikap kehati-hatian.

"Nah dengan semakin sulitnya menjalani kehidupan ekonomi maka pelaku usaha banyak yang mengandalkan modal kerja dari pinjaman. Salah satunya dengan manggunakan pinjaman online yang syarat dan ketentuannya lebih mudah. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa harus juga diperhitungkan rate atau bunga kredit yang masih masuk akal," tuturnya.

Sebagai mitra kerja OJK maupun Bank Indonesia, anggota Komisi XI ini menghimbau agar OJK maupun Bank Indonesia semakin meningkatkan fungsi pengawasannya. BI meningkatkan pengawasan dari sisi makro prudential, dan OJK dari mikro prudential.

"Tetap kawal dan lindungi masyarakat kita yang terjebak dalam sistem pinjaman online yang semakin hari semakin marak," tegasnya.

Diakuinya, era digital saat ini sangat membantu menghindarkan bertemu secara fisik agar terhindar dari penularan virus Corona. "Namun yang perlu diperhatikan jika ada tawaran bunga yang gak masuk akal harus diwaspadai. Jangan tergiur dari bunga yang tinggi dan besar," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menghimbau pada masyarat agar tetap waspada terhadap Covid-19. "Bijaklah dalam mengelola keuangan, gunakan setiap rupiah untuk kegiatan produktif. Hindari setiap pengeluaran yang bersifat konsumtif dan bisa ditunda. Prioritaskan pada kebutuhan yang pokok," tandasnya. (Lim).

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru