INFONews.id | Yogyakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BP Jamsostek, Kabupaten Bantul memberikan santunan jaminan kematian kepada dua keluarga ahli waris perangkat desa di Bantul yakni Munarman mantan Lurah Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul dan mantan Ketua RT 23, Dusun Miri, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Hardi sebesar Rp 42 juta kepada masing-masing ahli waris.
Penyerahan santunan jaminan kematian kepada dua ahli waris keluarga berlangsung di ruang kerja Bupati Bantul Suharsono yang langsung dihadiri oleh Bupati Bantul, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Pumpida Hidayatulah, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta,
Baca juga: Angin Kencang Terjang Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia
Unggul Syaflan, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bantul, Ari Suhariyanta dan dua keluarga ahli waris penerima santuan jaminan kematian.
"Peserta program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan PP 82 Tahun 2019 manfaatnya dinaikan. Jika sebelumnya peserta yang meninggal hanya mendapatkan Rp 24 juta namun untuk saat ini dinaikkan menjadi Rp 42 juta," kata Dewan Pengawas PBJS Ketenagakerjaan, Pumpida Hidayatulah disela-sela acara penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari dua perangkat desa di Kabupaten Bantul, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus terang turut berduka cita atas meninggal Kepala RT dan Lurah Desa Trirenggo dan diharapkan pemberian santunan jaminan kematian dapat meringankan beban kelurga yang ditinggal.
"Menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya membayar Rp 9.800 perbulan sehingga sangat ringan namun manfaatnya sangat besar yakni Rp 42 juta bagi yang peserta yang meninggal dunia," ujarnya.
Oleh karena Pumpida berharap masyarakat yang bekerja diluar perusahaan yang program BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh perusahaan maka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan iuran perbulan yang sangat ringan.
Baca juga: Wagub Emil Terima Bantuan Pembayaran Klaim Rp 6,185 Triliun untuk BPJS
"Hanya Rp 9.800 untuk iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Program Jaminan Kematian (JKM). Ibaratnya hanya beli bakso dan itu hanya sebulan sekali bayar iurannya," katanya.
Sementara Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Unggul Syaflan selama periode Januari 2020 hingga hari ini BPJS Ketenagerjaan Bantul telah mengeluarkan uang sebesar Rp 17,8 miliar untuk pencairan jaminan hari tua kepada 2,492 peserta.
Untuk pencairan jaminan kecelakaan kerja mencapai 226,3 juta kepada 40 perserta atau 40 kasus kecelakaan kerja dan pencairan untuk jaminan kematian untuk 23 kasus kematian termasuk diantaranya pemberian santunan jaminan kematian untuk dua perangkat desa di Kabupaten Bantul.
Baca juga: Deni Wicaksono: Alhamdulillah Kini Mulai Ada Solusi dari Pemprov Jatim
"Untuk pemberian santunan jaminan kematian diberikan sebesar Rp 42 juta untuk masing-masing peserta program jaminan kematian yang diberikan kepada keluarga ahli waris," tambahnya.
Sementara Bupati Bantul, Suharsono mengatakan belum semua perangkat desa di 75 desa di Kabupaten Bantul yang sudah menjadi peserta program JKK dan JKM. Perangkat desa yang sudah mengikuti program JKK dan JKM sejuah ini baru perangkat yang ada di desa atau kelurahan dan belum sampai ke tingkat Ketua RT.
"Ya nanti akan diperjuangkan agar Kepala Dusun juga mendapatkan program JKK dan JKM karena jumlah keseluruhan kepala dusun di Bantul sebanyak 933 orang dan mungkin sudah ada kepala dusun yang ikut program JKK dan JKM secara mandiri," ucapnya. (daru)
Editor : Tudji Martudji