INFONews.id | Yogyakarta - Kasus calon siswa SMP dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tersingkar karena usia telah mendapatkan solusi dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbub) Bantul No.67/2020 tentang penambahan jalur PPDB yakni jalur zonasi wilayah.
Perbub Bantul No 67/2020 merupakan perubahan Perbub No 28/2020 tentang Pedoman PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono pada tanggal 29 Juni 2020 terdapat zonasi wilayah.
Baca juga: PPDB SMA dan SMK Negeri di Jatim Resmi Dimulai
"Calon peserta didik yang bertempat tinggal 500 meter dari lokasi SMP. Dalam hal calon peserta didik pada zonasi 500 meter lokasi SMP jumlahnya melebihi 5 persen maka dilakukan seleksi berdasarkan jarak lebih dekat domisi calon peserta didik dari lokasi SMP," kata Bupati Bantul Suharsono, dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Isdarmoko ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan Perbub tersebut untuk mengakomodir masyarakat bagi anaknya yang tersingkir PPDB melalui jalur zonasi karena faktor usia dan calon siswa tinggal tak jauh dari sekolah.
"Jadi Perbub itu memungkinkan siswa yang tinggal berdekatan dengan sekolah dan sekolah wajib menerima calon siswa diterima," katanya, Selasa (30/6).
Calon siswa yang sebelumnya tergusur yang mendaftar pada jalur zonasi maka bisa kembali mendaftar PPDB memanfaatkan Perbub terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati Bantul dengan jarak 500 meter dari sekolah.
"Perbub tersebut juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat termasuk kepala sekolah dan pengumuman ditempel di sekolah," terangnya.
Perbub terbaru yang mengakomodir calon siswa yang berdomisili 500 meter dari sekolah ternyata belum sampai ke orang tua calon murid yang tersingkir karena faktor umur.
Baca juga: Bangun Tempat Lelang Darurat Srigading, Bupati Bantul Bantu 10 Juta
"Ya kami belum tahu ada Perbub terbaru terkait zonasi 500 meter dari sekolah,"kata Hardopo salah satu orang tua calon murid yang terlempar karena faktor usia.
"Makanya hari ini saya dan orang tua calon siswa lainnya yang tersingkir karena faktor usia mendatangi Kantor DPRD Bantul untuk mendapatkan solusi," tambahnya lagi.
Sementara Anggota Komisi D, DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji mengatakan keluarnya Perbub 67/2020 terkait jalur zonasi 500 meter lokasi SMP menambah permasalahan baru karena akan menggusur calon siswa yang sudah dipastikan diterima masuk SMP melalui jalur zonasi.
"Ketika kasus calon siswa tersingkir karena umur nantinya calon siswa yang seharusnya diterima melalui jalur zonasi akan terpental lagi karena ada pengurangan kuota melalui jalur zonasi sebanyak 5 persen dan dimasuki oleh calon siswa yang dimisilinya 500 meter dari sekolah," ungkapnya.
Baca juga: Pilkada Bantul, PAN Berpotensi Usung Halim-Joko
Politisi PPP ini menyatakan keluarga Perbub 67/2020 yang berbarengan dengan waktu PPDB jalur zonasi dinilai sangat mendadak dan tidak mungkin tersosialisasi kepada masyarakat atau orang tua calon siswa atupun kepala sekolah. Apalagi penutupan PPDB SMP untuk jalur zonasi akan ditutup pada tanggal 1 Juli 2020 pada jam 11.00 WIB.
"Harusnya penambahan jalur PPDB diumumkan jauh-jauh hari, bukan dadakan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB. Perbub itu memang bisa menjadi solusi namun bisa menambah karut marut PPDB SMP melalui jalur zonasi," terangnya.
"SMP yang kuota calon siswa sudah terpenuhi melalui jalur zonasi akan mengurangi 5 persen calon siswa untuk mengakomodir calon siswa yang tinggalnya 500 meter dari sekolah. 5 persen yang tergusur ini bukan angka tapi calon siswa lho," tambahnya lagi. (hdw/tji)
Editor : Redaksi