Anwar Sadad Disebut di Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir di PN Tipikor Surabaya 

Reporter : Tudji Martudji
Sidang Tipikor di PN Surabaya, terkait Dana Hibah Pokir di Pengadilan Tipikor Surabaya (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, INFONews.ID – Nama Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang kini menjadi anggota DPR RI, menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Andik Fadjar Tjahjono, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Jawa Timur, mengungkapkan terkait dokumen pembagian alokasi pokir yang mencantumkan tanda tangan Sadad. Ia juga mengakui tidak berani menolak usulan pokir lintas daerah pemilihan (dapil).
Keterangan itu disampaikan Andik saat menjadi saksi dalam perkara empat terdakwa yang didakwa sebagai pemberi suap, yakni Moch. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan dokumen yang memuat pembagian alokasi dana hibah pokir untuk unsur anggota dan pimpinan DPRD Jatim. Andik mengaku mengenali tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
JPU kemudian menanyakan besaran alokasi untuk Sadad yang terlihat lebih tinggi dibandingkan anggota DPRD lainnya. 

“Berarti Pak Anwar Sadad mendapat jatah lebih banyak daripada anggota DPRD yang lain?” tanya jaksa.

“Kalau saya baca data ini, iya,” jawab Andik.

Dalam tabel yang diperlihatkan di persidangan, alokasi untuk unsur anggota dan fraksi tercatat berbeda dengan alokasi bagi pimpinan DPRD. Wakil ketua DPRD memiliki nilai alokasi lebih besar daripada anggota, sedangkan ketua DPRD berada pada nilai tertinggi.

Ia membenarkan, pimpinan DPRD yang juga berstatus sebagai anggota tercatat memperoleh alokasi dari dua pos. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci asal-usul dokumen, siapa yang menyusun pembagian, maupun berapa nilai yang benar-benar diterima masing-masing anggota.

Menurut keterangannya, pembahasan pembagian alokasi dilakukan pimpinan DPRD bersama ketua fraksi berdasarkan kesepakatan nontertulis. Catatan tersebut baru ia ingat pada awal 2023 dan disebut menjadi lampiran rapat Badan Anggaran.

Persidangan juga mengungkap keterbatasan peran Sekwan dalam mengawasi usulan pokir. Saat ditanya apakah aspirasi dapat diberikan di luar dapil anggota DPRD, Andik mengatakan sepengetahuannya aspirasi disalurkan melalui dapil masing-masing.

Saat ditanya, apa yang dilakukan Sekwan jika terdapat usulan lintas dapil, Andik mengaku tidak berani menolak. 

“Tidak punya kewenangan menolak, tidak berani,” ujarnya.

JPU kemudian menanyakan apakah usulan tersebut akhirnya dibiarkan berjalan. Dalam transkrip pemeriksaan, Andik tidak memberikan jawaban atas pertanyaan lanjutan itu.

Andik turut menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki akun pokir masing-masing. Pengelolaan akun untuk Sadad, menurut keterangannya, dilakukan oleh staf yang terkait dengan anggota tersebut, termasuk Bagus Wahyudiono dan Muhammad Hadapi. 

“Administrasinya dari kami membawahi, tapi orangnya dari masing-masing anggota. Kami hanya mendokumentasikan saja,” kata Andik.

Ia juga mengetahui informasi mengenai dugaan pemberian sesuatu kepada Sadad dari pemberitaan media. Saat majelis hakim menanyakan sumber informasi tersebut, Andik menjawab, “Dari berita-berita.”

Selain mantan Sekwan, di persidangan juga menghadirkan Muhammad Ali Kuncoro sebagai Sekwan di DPRD Jatim saat ini. Keterangannya menyinggung perubahan sistem perencanaan dan penganggaran pokir setelah periode yang menjadi pokok perkara.

Ali Kuncoro menyebut proses penganggaran saat ini telah berubah dan mendapat pendampingan dari KPK serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyatakan tidak ada lagi pola penentuan alokasi anggaran untuk masing-masing anggota DPRD seperti yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Setelah 2025, sudah berbeda. Kami sudah didampingi KPK dan BPK. Tidak ada plotting penganggaran masing-masing anggota,” jawab Ali Kuncoro.

Ia meyakini sistem perencanaan yang berjalan saat ini dapat mencegah terulangnya praktik serupa. Menurutnya, alur perencanaan resmi berangkat dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, bukan usulan yang muncul secara mendadak.

Di tengah pemeriksaan, majelis hakim turut mempertanyakan belum diperiksanya Anwar Sadad sebagai saksi dalam perkara empat terdakwa tersebut. JPU KPK menyatakan Sadad belum menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pada perkara ini.

Nama Sadad muncul dalam dokumen pembagian alokasi yang dibacakan di persidangan dan dalam keterangan terkait pengelolaan proposal hibah. Namun, kemunculan nama tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana. Dugaan yang tercantum dalam dakwaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa memberikan uang dengan total Rp22,27 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir. Jaksa menduga pemberian itu menggunakan skema ijon fee, yakni uang diberikan di muka untuk mendapatkan jatah alokasi hibah, dengan besaran sekitar 20 persen dari nilai alokasi yang diajukan.

Dalam dakwaan, Achmad Yahya disebut memberikan Rp2,97 miliar, RA Wahid Ruslan Rp2,8 miliar, M. Fathullah Rp4,3 miliar, dan Moch. Mahrus Ali Rp12,2 miliar. Dugaan tersebut masih menjadi materi pembuktian di persidangan.

Saat jeda sidang, JPU KPK Febri Harianto menjelaskan, pemeriksaan saksi pada hari itu terbagi dalam tiga klaster, yakni unsur sekretariat pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan penerima hibah.

Menurut Febri, keterangan dari unsur sekretariat membahas proses pokir sejak pengumpulan aspirasi melalui reses, pembahasan di DPRD, hingga mekanisme penganggaran dan penyaluran hibah.

Ia menyoroti keterangan mantan Sekwan mengenai adanya pembagian alokasi dana pokir yang disepakati pimpinan DPRD bersama fraksi, termasuk perbedaan besaran alokasi antara anggota dan pimpinan DPRD.

Febri juga menjelaskan bahwa salah satu hal yang didalami adalah peran Bagus Wahyudiono, yang disebut sebagai staf atau orang kepercayaan Sadad, dalam mengumpulkan proposal dari kelompok masyarakat penerima hibah.

Terkait perkara empat terdakwa, Febri mengatakan, jaksa menduga mereka memberikan uang untuk memperoleh jatah alokasi dana pokir melalui aspirator yang bersangkutan. Besaran uang yang didakwakan, kata dia, sekitar 20 persen dari alokasi yang diajukan.

“Besaran uangnya itu sebagaimana dalam dakwaan kami, nilainya adalah 20 persen dari jatah alokasi dana pokir yang diajukan oleh para calon penerimanya,” ujar Febri.

Ia menegaskan rincian pemberian uang dan pembuktiannya akan terus didalami dalam persidangan berikutnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Pada 2025, KPK mengumumkan 21 tersangka, termasuk Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, dalam kelompok yang diduga menerima suap. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru