SURABAYA, INFONews.ID – Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026). Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arif Efendi, memberikan keterangan yang berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP) terkait uang Rp50 juta yang sebelumnya disebut sebagai pungutan liar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Ibnu menyatakan bahwa uang Rp50 juta tersebut berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) masjid di Dinas ESDM Jatim. Sementara itu, dalam BAP yang telah ditandatangani, uang tersebut dikaitkan dengan pungli.
Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardi. Usai sidang, Iwan menjelaskan bahwa pertanyaan kepada saksi merujuk pada keterangan dalam BAP yang diberikan secara bebas dan tanpa tekanan saat penyidikan.
“Karena kita kan enggak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, keterangan saksi di persidangan justru menyebut uang tersebut berasal dari CSR. Karena ada perbedaan dengan keterangan sebelumnya, jaksa akan mendalami persoalan tersebut melalui proses pembuktian.
“BAP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Ditegaskan, keterkaitan uang yang disita penyidik dengan perkara akan dinilai berdasarkan fakta persidangan. Uang yang telah disita dan tercantum dalam berita acara penyitaan dititipkan di rekening penampungan RPL Kejaksaan.
“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelasnya.
Terkait uang yang disebut saksi Sekretaris Bidang Geologi Air Tanah, Sri Haryuni, sebagai uang koperasi, Iwan menyatakan bahwa uang tunai yang telah disita tetap dititipkan di rekening RPL sepanjang tercantum dalam berita acara penyitaan.
Dalam sidang, Ibnu juga mengungkapkan pernah menerima uang Rp25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Ony meninggal dunia di Rutan Kelas I Surabaya akibat serangan jantung.
Selain itu, uang Rp50 juta tersebut sempat disimpan dalam rekening Bank Jatim milik Ibnu. Asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara masih menjadi materi yang diuji dalam persidangan.
Tiga terdakwa hadir dalam sidang, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, dan mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati.
Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan mendalami alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (*)
Editor : Tudji Martudji