LPSK: Hak Korban Tak Boleh Hilang karena Ketidaktahuan, UU Baru Disosialisasikan di Surabaya

Reporter : Tudji Martudji
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan masih ada saksi dan korban yang belum mengetahui hak yang dapat mereka akses (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, INFONews.ID — Hak saksi dan korban bisa saja sudah dijamin undang-undang. Namun, jaminan itu tidak banyak berarti ketika orang yang berhak justru tidak mengetahui cara mengaksesnya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Di Surabaya, Rabu (12/8/2026), LPSK mempertemukan kepolisian, kejaksaan, praktisi hukum, akademisi dan dinas terkait dalam sosialisasi aturan baru tersebut.

Bagi LPSK, sosialisasi bukan sekadar agenda mengenalkan regulasi. Ada pekerjaan yang lebih mendasar: memastikan perubahan hak dan mekanisme perlindungan benar-benar dipahami oleh pihak yang berhadapan dengan proses hukum.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan masih ada saksi dan korban yang belum mengetahui hak yang dapat mereka akses.

“Kalau tidak segera disosialisasikan, banyak hak saksi dan korban yang tidak dapat diakses,” kata Susilaningtias kepada wartawan.

Menurut dia, perubahan aturan membawa konsekuensi terhadap mekanisme perlindungan. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa hak yang tersedia tidak berhenti pada perlindungan fisik.

Pendampingan hukum, pemulihan hingga restitusi juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak korban.

*Restitusi Jangan Menunggu Perkara Sampai Persidangan*

Salah satu titik yang mendapat perhatian LPSK adalah restitusi.

Dalam praktiknya, korban tidak hanya menghadapi dampak fisik atau psikologis. Tindak pidana juga dapat meninggalkan kerugian ekonomi yang panjang. Karena itu, penghitungan kerugian menjadi bagian penting agar hak korban tidak berhenti sebatas pengakuan sebagai pihak yang dirugikan.

LPSK kini mendorong penghitungan restitusi dilakukan sejak tahap penyidikan.

Koordinasi dengan penyidik dilakukan agar nilai kerugian korban sudah dapat disiapkan ketika perkara memasuki tahap penuntutan.

“Sekarang banyak praktik yang kami lakukan sejak awal. Kami sudah berkomunikasi dengan penyidik Polri untuk memasukkan penghitungan restitusi sehingga ketika pelimpahan kepada jaksa, penghitungan sudah tersedia,” ujarnya 

Model tersebut diharapkan memperkecil celah terlewatnya hak korban dalam proses peradilan.

Sebab, restitusi tidak semestinya baru dipikirkan ketika perkara sudah sampai di ruang sidang. Semakin awal kerugian dihitung dan didokumentasikan, semakin jelas pula dasar pengajuan hak korban.

LPSK sendiri telah memperkuat mekanisme layanan restitusi. Lembaga tersebut juga menyediakan sistem e-Restitusi untuk pengajuan permohonan dan proses administrasi restitusi korban.

Di sisi lain, Susilaningtias menilai masih terbatasnya putusan pengadilan yang memuat restitusi menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman, baik di kalangan korban maupun pihak yang menangani perkara.

*Perlindungan Bukan Sekadar Pengawalan*

Persoalan perlindungan juga tidak bisa disederhanakan menjadi pengawalan melekat.

Setiap permohonan perlindungan perlu dilihat berdasarkan kondisi dan tingkat ancaman yang dihadapi. LPSK melakukan asesmen sebelum menentukan bentuk perlindungan yang sesuai.

Keluarga korban pun dalam kondisi tertentu dapat memperoleh perlindungan, termasuk ketika berada dalam posisi sebagai pelapor atau saksi.

Susilaningtias mencontohkan penanganan keluarga almarhum Sutrimo. Dalam kasus tersebut, LPSK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan kuasa hukum keluarga untuk memetakan kebutuhan perlindungan.

Jika ancaman fisik ditemukan, bentuk perlindungan dapat berupa pengamanan hingga rumah aman. Namun ketika kebutuhan korban lebih berkaitan dengan dampak psikologis, pendekatan pemulihan dapat menjadi pilihan.

“Kalau ada ancaman fisik, kami bisa memberikan perlindungan. Perlindungannya tidak hanya melekat, tetapi juga bisa berupa rumah aman. Kalau tidak ada ancaman fisik, kami bisa memberikan pemulihan psikologis,” jelasnya.

Artinya, perlindungan tidak selalu terlihat dalam bentuk petugas yang berdiri di samping korban.

Ada perlindungan yang bekerja melalui keamanan, pendampingan, pemulihan psikologis, pemenuhan hak prosedural hingga pemulihan kerugian.

*Surabaya Jadi Pintu Akses Layanan*

Untuk memperpendek jarak antara masyarakat dan lembaga perlindungan, LPSK telah membangun jaringan layanan di sejumlah wilayah.

Surabaya menjadi salah satu kota yang memiliki kantor perwakilan LPSK. Kantor tersebut berada di Gedung BKN, Jalan Indrapura, Surabaya.

Selain Surabaya, perwakilan LPSK berada di Yogyakarta, Medan, Kupang dan Semarang. LPSK juga memiliki pos pelayanan di sejumlah daerah, termasuk Bangka Belitung dan Lombok.

Perluasan jaringan tersebut menjadi penting karena kebutuhan perlindungan tidak selalu muncul di kota-kota besar.

Korban maupun saksi dapat menghadapi ancaman, tekanan dan dampak hukum di berbagai daerah. Akses yang lebih dekat diharapkan membuat masyarakat tidak menganggap perlindungan LPSK sebagai layanan yang jauh dan sulit dijangkau.

*Ketika Korban Berhadapan dengan Tagihan Rumah Sakit*

Persoalan korban ternyata tidak selalu selesai ketika ancaman terhadap keselamatan berhasil diatasi.

Ada korban kekerasan yang harus menghadapi persoalan lain: biaya pengobatan.

Dalam sejumlah kasus, luka akibat tindak kekerasan membutuhkan perawatan dengan biaya besar. Sementara tidak seluruh kebutuhan medis dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan.

LPSK dapat membantu dalam kondisi tertentu dengan tetap mempertimbangkan kesediaan korban melanjutkan proses pidana. Untuk biaya medis yang besar, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dapat dilakukan.

“Dalam beberapa kasus, kalau biayanya mahal, kami biasanya bekerja sama dengan pemerintah daerah. Ada kasus yang biaya rumah sakitnya sampai ratusan juta rupiah,” kata Susilaningtias.

Persoalan pembiayaan tersebut menjadi gambaran bahwa pemulihan korban membutuhkan kerja lintas lembaga.

LPSK tidak bisa bekerja sendirian ketika kebutuhan korban sudah menyentuh layanan kesehatan, pembiayaan, pendampingan hukum dan pemulihan sosial.

*Kerja Sama dengan Pemprov Jatim Masih Berproses*

Di Jawa Timur, kerja sama antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan korban masih dalam tahap pembahasan.

Nota kesepahaman antara kedua pihak belum ditandatangani karena pembahasan substansi masih berlangsung.

Bagi LPSK, kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi penting karena perlindungan korban tidak berhenti pada tahap penyidikan maupun persidangan.

Ada kehidupan yang harus dipulihkan setelah perkara selesai.

Ada biaya kesehatan yang harus dibayar. Ada trauma yang harus dipulihkan. Ada kerugian ekonomi yang perlu diperjuangkan. Dan dalam situasi tertentu, ada keluarga korban yang juga membutuhkan perlindungan.

Karena itu, perubahan paradigma perlindungan menjadi penting: korban bukan sekadar pihak yang dimintai keterangan dalam perkara pidana, melainkan manusia yang memiliki hak untuk aman, didampingi dan dipulihkan.

“Pemulihan, termasuk akses layanan kesehatan dan restitusi, juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak korban,” pungkas Susilaningtias. (*)

 

 

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru