GRESIK, INFONews.ID — Perkumpulan Posko Ijo melayangkan Somasi I kepada PT Mega Surya Eratama, produsen kertas yang beroperasi di Jalan Raya Jasem Nomor 112, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Somasi tersebut dilayangkan menyusul temuan dua saluran pembuangan air limbah yang diduga berada di luar titik penaatan (outfall) resmi dan mengarah ke badan air Kali Porong.
Somasi bernomor 081/SI/PI/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 meminta perusahaan memberikan klarifikasi tertulis mengenai fungsi dan asal-usul kedua saluran tersebut. Posko Ijo juga mendesak perusahaan membuka dokumen teknis pengelolaan limbah serta menjelaskan hasil pengujian sampel yang diambil dalam kegiatan pengawasan lingkungan.
Organisasi lingkungan itu memberi waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima bagi manajemen perusahaan untuk menyampaikan tanggapan dan membuka ruang audiensi. Jika tidak ada jawaban substantif, Posko Ijo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Ditemukannya dua saluran pembuangan air limbah di luar titik penaatan resmi yang diduga dibuang langsung ke Kali Porong merupakan persoalan serius. Publik berhak mengetahui fungsi saluran tersebut dan apakah seluruh aliran limbah telah melalui mekanisme pengolahan sebagaimana diwajibkan,” kata Rulli.
Menurut Posko Ijo, temuan itu berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum lingkungan bersama instansi lingkungan hidup di area perusahaan. Dalam kegiatan tersebut, dua pipa atau saluran pembuangan yang diduga tidak tercantum sebagai titik penaatan resmi mendapat tindakan penyegelan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Selain penyegelan, dilakukan pula pengambilan sampel air limbah dan limbah padat dari sejumlah titik untuk pengujian laboratorium.
Hasil pengujian dinilai penting untuk memastikan karakteristik material yang keluar dari saluran sekaligus menentukan ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu maupun dokumen persetujuan lingkungan perusahaan.
Posko Ijo tidak hanya meminta penjelasan mengenai keberadaan saluran. Organisasi itu juga mendesak PT Mega Surya Eratama membuka dokumen teknis dan lingkungan terkait pengelolaan air limbah. Dokumen yang diminta antara lain Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Air Limbah, Surat Kelayakan Operasional (SLO), serta dokumen pemantauan dan hasil pengujian kualitas air limbah.
Perusahaan diminta menjelaskan apakah kedua saluran tersebut pernah digunakan sebagai jalur bypass, berapa debit alirannya, dari proses produksi mana aliran berasal, serta bagaimana karakteristik air yang dialirkan. Parameter seperti BOD₅, COD, TSS, dan pH menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap baku mutu air limbah industri pulp dan kertas.
“Status baku mutu lingkungan bukanlah izin gratis untuk membebani sungai. Kali Porong memiliki fungsi vital dan daya dukung lingkungan yang terbatas. Karena itu, setiap saluran pembuangan harus jelas status hukumnya, titik penaatannya, serta kualitas limbah yang dialirkan,” ujar Rulli.
Posko Ijo juga meminta hasil pengujian laboratorium yang dilakukan terhadap sampel dalam kegiatan pengawasan dibuka kepada publik, termasuk nama laboratorium, parameter yang diuji, lokasi pengambilan sampel, dan hasil analisisnya. Keterbukaan data dinilai diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada silang klaim antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Organisasi itu turut menyoroti riwayat sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah yang disebut pernah dijatuhkan kepada PT Mega Surya Eratama. Riwayat tersebut, menurut Posko Ijo, membuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan semakin penting. Namun, organisasi itu menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terbaru tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen resmi, dan hasil pengujian laboratorium.
“Kami tidak ingin persoalan lingkungan berhenti pada penyegelan atau pemberian sanksi administratif. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian: dari mana limbah berasal, melalui saluran mana dibuang, bagaimana kualitasnya, dan apakah seluruh proses sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan,” kata Rulli.
Somasi telah ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Gubernur Jawa Timur, Bupati Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, serta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Hingga siaran pers ini disusun, substansi tudingan Posko Ijo terhadap PT Mega Surya Eratama masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan serta pembuktian melalui dokumen dan hasil pemeriksaan resmi. (*)
Editor : Tudji Martudji