Sabtu, 11 Jul 2026 11:20 WIB

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Negara Rugi Rp41,4 Miliar

SURABAYA, INFONEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI Jember yang terjadi sepanjang 2021–2023.

Dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Rabu (8/7/2026). Tiga tersangka tersebut yakni MFH, mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember periode 2021–2023, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS yang merupakan Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Penyidikan mengungkap BNI Cabang Jember menyalurkan KUR Mikro melalui skema channeling dengan melibatkan 19 Collection Agent. Para agen bertugas merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen persyaratan, hingga membantu proses pelunasan kredit.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan pihak internal bank bersama sejumlah Collection Agent dalam proses penyaluran kredit tersebut.

MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan cabang dengan menerima uang sebesar Rp105 juta dari beberapa Collection Agent agar proses penyaluran KUR berjalan lancar. 

Penyidik juga menduga MFH mengetahui praktik penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, meski pemilik identitas bukan petani maupun pelaku usaha produktif yang memenuhi syarat sebagai penerima KUR.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Warga diberi alasan bahwa data tersebut akan digunakan untuk pengajuan bantuan sosial.

Setelah kredit disetujui, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai Collection Agent. Dana KUR kemudian dipakai untuk menutup kredit macet sebelumnya serta kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan proses verifikasi dokumen calon debitur tidak berjalan sesuai prosedur. Account Officer (AO), penyelia, hingga Branch Business Manager diduga mendapat tekanan agar mempercepat pencairan kredit meski persyaratan belum terpenuhi. 

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tetap terlihat rendah.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026, total kerugian negara akibat penyaluran KUR Mikro melalui Collection Agent di wilayah kerja BNI Cabang Jember mencapai Rp41.487.138.481.

Dari nilai tersebut, kerugian yang secara langsung berkaitan dengan perbuatan dua Collection Agent, yakni AM dan IIS, tercatat sebesar Rp12.590.094.081.

Penyidik menahan AM dan IIS di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Kejati Jawa Timur menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR tersebut.

 

Editor : Alim Kusuma