Oleh: Ulul Albab
Akademisi Administrasi Publik, Ketua ICMI Jawa Timur
SAYA tertarik pada satu istilah yang belakangan ramai diperbincangkan dalam pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu istilah "jual titik SPPG".
Semula istilah itu terdengar teknis. Bahkan mungkin tidak menarik bagi masyarakat awam. Namun setelah dicermati lebih jauh, justru di situlah tersimpan salah satu persoalan paling mendasar dalam tata kelola program MBG.
Sebab yang diduga diperjualbelikan bukan beras. Bukan telur. Bukan ayam. Bukan pula makanan yang akan dikonsumsi anak-anak sekolah. Tapi yang diduga diperjualbelikan adalah akses.
Dalam ilmu administrasi publik, inilah yang sering disebut sebagai rent seeking, yaitu praktik memperoleh keuntungan bukan karena menciptakan nilai tambah atau bekerja lebih produktif, tetapi karena memiliki akses terhadap sumber daya dan kewenangan negara.
Sederhananya begini. Jika seseorang membangun dapur, merekrut tenaga kerja, membeli bahan makanan, memasak, dan mendistribusikan makanan kepada anak-anak, maka keuntungan yang diperolehnya lahir dari kerja nyata.
Tetapi jika keuntungan diperoleh hanya karena memiliki akses terhadap suatu izin, rekomendasi, atau "titik" tertentu, maka yang diperdagangkan bukan lagi pelayanan publik, tetapi kedekatan dengan kekuasaan.
Di sinilah letak bahayanya. Karena sejarah menunjukkan bahwa hampir semua skandal korupsi besar selalu diawali oleh satu hal yang sama, yaitu akses yang berubah menjadi komoditas.
Awalnya hanya perantara. Lalu muncul broker. Kemudian muncul jaringan. Setelah itu lahirlah pasar gelap kekuasaan yang hidup di sekitar proyek-proyek negara.
Ironisnya, mereka yang menikmati keuntungan bukan pihak yang bekerja keras. Hanya karena mereka berada di tengah aliran anggaran yang sangat besar.
Dalam perspektif kebijakan publik, fenomena ini sesungguhnya lebih berbahaya daripada korupsi biasa. Mengapa? Karena ia mengubah tujuan program publik. Program yang semula dirancang untuk melayani masyarakat bergeser menjadi arena perebutan akses dan keuntungan.
Padahal MBG sendiri adalah gagasan yang sangat baik. Anak-anak Indonesia memang membutuhkan asupan gizi yang lebih baik.
Petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal juga membutuhkan pasar yang lebih pasti. Karena itu bangsa ini tidak boleh kehilangan arah hanya karena muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Yang harus dibedakan secara tegas adalah antara program dan tata kelola program. Programnya boleh jadi sangat mulia. Tetapi program yang mulia tetap membutuhkan sistem yang kuat.
Sebab masalah terbesar dalam banyak kasus korupsi bukanlah karena tujuan kebijakannya salah, tetapi karena pagar pengamannya terlalu lemah.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa sistem memungkinkan praktik semacam itu tumbuh?
Editor : Alim Kusuma