SURABAYA, iNFONews.ID - Advokat dan Penasehat Hukum dari Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA DPD Surabaya, Surono menegaskan kliennya selain sebagai pribadi dan sebagai anggota militer (TNI AL) akan selalu patuh terhadap aturan penegakan hukum.
Lanjut Surono, timnya akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara pidana Nomor 56 K/Mil/2026 tertanggal 19 Februari 2026, untuk pembelaan terhadap kliennya. Ia juga menyinggung dugaan adanya upaya paksa terhadap kliennya.
"Sakitnya sudah lama, jadi sebelum upaya hukum ini dijalankan harus ada keterangan sehat dari rumah sakit. Sebelumnya, sidang dilaksanakan tanggal 7 Mei sementara jadwal pemeriksaan kesehatan dijadwalkan tanggal 11 Mei (2026), ini ada upaya dilakukan eksekusi paksa," tegas Surono di Surabaya, Minggu (10/5/2026).
Pihaknya juga menyayangkan sejumlah fakta persidangan pertama, yang tidak menjadi pertimbangan dalam putusan kasasi.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Namun kami menyayangkan sejumlah fakta persidangan tingkat pertama tidak terakomodasi dalam putusan kasasi,” ujarnya.
Diuraikan, Pengadilan Militer III-12 Surabaya sebelumnya telah memutus bebas dr. Raditya, dengan pertimbangan majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan Pasal 289 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Salah satu pertimbangan utama hakim tingkat pertama, minimnya alat bukti yang diajukan Oditur Militer.
“Majelis hakim sebelumnya menyatakan alat bukti yang diajukan hanya satu, yakni keterangan korban. Sedangkan saksi lainnya hanya mendengar cerita dari korban,” kata dia.
Saat itu, majelis hakim tingkat pertama juga menilai tidak terdapat visum et repertum diuraikan di perkara tersebut. Dokumen medis yang diajukan hanya berupa surat keterangan berobat dari rumah sakit.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim terkait keterangan ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai tidak independen karena sebelumnya telah mendampingi korban dalam perkara tersebut.
Selain itu, tuntutan restitusi sebesar Rp52,8 juta yang diajukan Oditur Militer juga dipersoalkan karena dinilai tidak melalui prosedur sebagaimana diatur di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan korban sebagai keluarga TNI AL sebenarnya dapat memperoleh layanan kesehatan maupun pendampingan hukum dari lingkungan TNI AL, namun memilih jalur lain di luar institusi tersebut. Hakim juga menilai kondisi psikologis korban tidak sepenuhnya berkaitan dengan peristiwa yang didakwakan terjadi pada 2021.
Selanjutnya, tim pembela saat ini menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung guna dipelajari sebelum mengajukan langkah hukum peninjauan kembali.
Terkait pelaksanaan eksekusi, Surono menyampaikan kliennya telah memenuhi panggilan Oditur Militer Surabaya pada 14 April 2026 untuk menjalani proses eksekusi atas putusan kasasi.
“Kembali saya tegaskan, klien kami sudah memenuhi panggilan eksekusi. Tetapi sesuai aturan, harus ada surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan terpidana sehat dan layak menjalani hukuman,” tegasnya.
Saat ini dr. Raditya, disebut masih menjalani pemeriksaan kesehatan karena menderita Hyperthropic Cardiomyopathy Non Obstructive atau pembesaran katup jantung dan Lymphoma Non Hodgkin atau kanker kelenjar getah bening. Juga pernah menjalani kemoterapi pada 2021.
"Karena kondisi klien kami tersebut, pelaksanaan eksekusi harus ditunda demi azas penegakan hukum dan keadilan, sampai hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit didapat oleh klien kami," pungkasnya.
Walikota LSM LIRA Kota Surabaya, Supolo Setyo Wibowo, menambahkan pihaknya siap mengawal proses hukum yang dihadapi kliennya hingga seluruh upaya hukum luar biasa ditempuh.
“Klien kami bukan tidak mau menjalani eksekusi. Ada kondisi kesehatan yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan secara medis,” ujar Supolo.
Dia juga menyesalkan munculnya pemberitaan yang menyebut kondisi dr. Raditya sehat dan tidak mengalami gangguan kesehatan serius. Klaim tersebut tidak disertai bukti medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta pihak-pihak yang menyatakan klien kami sehat untuk membuktikannya dengan hasil medis resmi rumah sakit dalam waktu 7 x 24 jam,” katanya.
Supolo memastikan LBH LSM LIRA DPD Surabaya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.
“Kami berkomitmen memperjuangkan hak hukum klien kami hingga titik akhir demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya. (*)
Editor : Tudji Martudji