infonews.id | Jakarta -Setelah melalui perjalanan panjang, kasus dugaan pelanggaran Hak Paten terhadap Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), menemui jalan terang.

Berdasarkan data yang diterima wartawan, pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Dirtipideksus), akhirnya menetapkan Ryantori Angka Rahardja, sebagai tersangka.

Kasus dugaan pelanggaran paten KSLL ini terjadi di tiga titik. Yakni pembangunan pondasi gedung IGD RSUD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Pondasi Gedung SMK Telkom Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan Pondasi gedung RSUD Sumenep, Jawa Timur.

Ryantori Angka Raharja diduga melakukan pendaftaran ulang KSLL dengan nama baru yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Ironisnya, bentuk dan struktur JRBPV masih sama persis dengan KSLL, yang telah terlebih dahulu mendapatkan Hak Paten.

Posisi Ryantori makin terpojok. Pasalnya, gugatan pendaftaran paten yang dia ajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim. Dalam salinan putusan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa Ryantori sebagai penggugat malah mangkir dalam 3 kali sidang. Rinciannya, kubu Ryantori tak datang di sidang pada 7, 21 dan 28 Februari 2019. Untuk itu majelis hakim menggugurkan gugatan Ryantori dan malah mewajibkan Ryantori membayar biaya perkara sekitar Rp 1.516.000.

Tak hanya sampai di sini, laporan Ryantori kepada Direktur PT Katama Suryabumi, Kris Suyanto di kepolisian pun menemui jalan buntu. Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, Ryantori melaporkan Kris atas tuduhan menggunakan KSLL tanpa izin di Polres Pasaman Barat (Sumatera Barat), di Polres Tanah Datar (Sumatera Barat) dan juga di Bareskrim Polri.

Namun semua laporan itu sia-sia belaka. Polres Pasaman Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 21 Mei 2019. Lalu, Polres Tanah Datar me-SP3 pada 21 September 2018. Sementara Bareskrim Polri me-SP3 laporan pada Kris Suyanto pada 16 April 2019.

Tak cukup sampai di sana, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Pengawasan Dan Pengawasan terhadap Kris Suyanto. Dalam surat yang ditandatangani pada 26 Agustus 2019 di Jakarta ini, dinyatakan bahwa Kris tidak terbukti melakukan tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual (Paten) “Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL)”. Dan bisa ditebak, laporan atas kasus ini juga dilakukan oleh Ryantori pada 13 Desember 2018 lalu.

Naiknya status Riyantori menjadi tersangka ini makin menguatkan dugaan jika selama 2 periode menjabat Bupati Sidoarjo, Saiful Illah diduga menciptakan situasi ‘tak sehat’dalam pelaksanaan proyek-proyek di Sidoarjo. Sebagaimana diberitakan, Saiful Ilah kena Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Januari lalu.

Saiful diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk meminta fee proyek. Setidaknya ada 5 mega proyek di Sidoarjo yang mengantarkan Saiful Ilah ke penjara, yakni:

1. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

2. Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar.

3. Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar.

4.Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

5. Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Dan kini, mencuat juga bahwa ternyata proyek pembangunan pondasi IGD RSUD Sidoarjo menyisakan ‘bau tak sedap’ dalam pelaksanaanya. Pasalnya, proyek tersebut diduga menggunakan pondasi Sarang Laba-Laba tanpa izin dari pemilik paten yang sah.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru