Jumat, 30 Jan 2026 15:29 WIB

Angkut Rokok Ilegal Sopir Jadi Tersangka, Pengacara Menduga ada Kongkalikong di Bea-Cukai

Pengacara Diyan Moelyadi, SH mengenakan jas hitam dan penyidik Bea-Cukai Kudus, Jateng
Pengacara Diyan Moelyadi, SH mengenakan jas hitam dan penyidik Bea-Cukai Kudus, Jateng

Sidoarjo - Sebut saja nama Ayik, nama samaran warga Taman, Sidoarjo, Jawa Timur. Pria yang berprofesi sebagai sopir jasa angkut barang ini bernasib sial. Lama tidak menerima orderan tentu berharap senang mendengar ada orderan dari kerabat seprofesi, sebut saja Bagong. Jumat, (12/9).

Disampaikan Diyan Moelyadi, SH selaku pengacara sekaligus penasehat hukum (PH) Teguh yang kini harus mendekam ditahanan.


Awalnya Ayik menerima telepon dari Bagong yang katanya ada orderan Pamekasan, Madura dikirim ke Jakarta. Teguh yang sudah melang melintang di jalan raya selama 22 tahun ini segera memastikan barang apa yang akan diangkutnya.


"Barang yang diangkut berupa rokok inon (rokok yang tanpa dilekati cukai). Mendengar hal tersebut Ayik langsung menampiknya. Dia tidak berani karena dianggap beresiko," terang Diyan kepada infonews.id di kantor hukumnya jalan Nyi Cempoh, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur.


Dilanjutkan Diyan, kalau saat itu Bagong mengatakan kepada kliennya, kalau dirinya saat mengangkut nanti ada yang mengawal dari oknum aparat.


"Mendengar dari Bagong bahwa ada yang mengawal dari oknum, Ayik pun berubah pikiran. Akhirnya dia memberanikan diri, dengan asumsi bakal aman," lanjut Diyan kepada infonews.id.


Lebih jauh lagi, Ayik saat itu menyampaikan bahwa dirinya lama tidak mendapat orderan. Sehingga ia tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Termasuk untuk membayar hutangnya.


Saat ditanya seputar berapa ongkosnya, Bagong menjelaskan kalau dirinya bisa koordinasi langsung dengan pemilik barang (CTR).


Singkat cerita, Ayik yang saat itu berangkat bertiga ke gudang yang ada di Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengaku kalau dirinya berangkat setelah menerima DP yang ditransfer via BCA atas nama CTR.


Dari gudang itulah Ayik pun meluncur menuju perjalanan ke Jakarta dengan membuat rokok bodong tersebut.


Sampai di jalan Purwodadi=Purwosari, Plosonambangan, Rejosari, Kecamatan Grobogan, Jawa Tengah. Tiba-tiba Ayik diberhentikan oleh petugas (PPNS) Bea dan Cukai Kudus bersama Subdenpom IV/3-2 melakukan penindakan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikannya. Sekiranya pukul 03.00 WIB.


Masih disampaikan Diyan, alhasil ketiga kliennya pun digiring ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan penyidikan. Anehnya tanpa melakukan pemeriksaan yang mendalam.


"Dalam hal ini pihak Bea-Cukai langsung menyatakan klien kami sebagai tersangka utamanya. Artinya apa. Pihaknya tanpa melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait kepemilikan barang tersebut. Apalagi didalam pemeriksaan tidak menghadirkan Bagong untuk dimintai keterangan. Juga oknum aparat sebagai pengawal. Kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga tidak bisa menerima perlakuan tersebut. Ini ironis bro," lanjutnya.


Terlebih lagi, bahwa penunjukan pengacara dilakukan oleh pihak Bea dan. Cukai. Disinilah hak-hak kliennya tidak digubris. Konon disampaikan Ayik saat itu bahwa pemilik rokok ilegal (CTR) mengirim orang suruhan mereka untuk mengkondisikan kasus tersebut.


"Klien kami mengatakan kalau (CTR) pemilik rokok ilegal diduga menyuruh orang untuk pengkondisian terkait kasus ini. Benar-benar luar biasa dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kalau caranya seperti ini ya, jangan heran kalau rokok non cukai makin menjamur," ujar Diyan. (wid)

Editor : Widodo