SURABAYA, iNFONews.ID - Pemerintah Kota Surabaya resmi mengetatkan penggunaan HP anak. Di rumah, waktu layar dibatasi maksimal dua jam per hari.
Di sekolah, gawai praktis dilarang. Kebijakan ini langsung menyasar keluarga dan ruang kelas, dengan satu tujuan: mengembalikan fokus belajar anak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya, terbit 22 Desember 2025.
Pembatasan penggunaan HP anak menjadi kata kunci utama kebijakan ini, sekaligus pesan tegas bagi orang tua dan pendidik.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut langkah ini sebagai respons atas kegelisahan bersama. Prestasi belajar turun, disiplin goyah, interaksi sosial kian menipis semua berkait dengan konsumsi gawai yang tak terkendali.
“Tujuan kebijakan ini jelas: meningkatkan prestasi belajar dan disiplin, sekaligus melindungi anak dari dampak buruk teknologi informasi,” kata Eri, Kamis (25/12).
Di lingkungan sekolah, aturan dibuat hitam-putih. Murid dilarang menggunakan HP selama berada di sekolah, kecuali jika guru secara langsung memerintahkan untuk kegiatan pembelajaran.
“Penggunaan gawai hanya boleh sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin,” ujar Eri.
Larangan itu tak berhenti pada siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menahan diri. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, gawai tak boleh menyita perhatian.
Untuk mendukung aturan tersebut, setiap satuan pendidikan wajib menyediakan loker atau boks penyimpanan HP. Sekolah juga diminta membuka hotline resmi agar orang tua tetap bisa berkomunikasi dalam situasi mendesak.
Pemkot Surabaya juga menutup rapat pintu bagi konten negatif di sekolah. Akses dan penyebaran kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, hingga aktivitas komersial non-pendidikan dilarang keras.
“Sanksi bagi pelanggar harus bersifat edukatif dan proporsional,” kata Eri. Penanganan pelanggaran melibatkan Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), agar anak tidak sekadar dihukum, tetapi dibimbing.
Aturan paling krusial justru berlaku di rumah. Eri meminta orang tua mengambil peran utama dalam pengawasan digital anak.
“Penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar,” tegasnya.
Ia juga menyarankan lokasi penggunaan HP berada di ruang terbuka, seperti ruang keluarga. Kamar tidur, menurutnya, bukan tempat aman untuk layar tanpa pengawasan.
Kebijakan ini menuntut perubahan kebiasaan. Bagi orang tua, ini berarti lebih banyak waktu mendampingi. Bagi anak, ini soal belajar menahan diri.
Pemkot Surabaya berharap langkah ini membangun ekosistem digital yang sehat, tempat teknologi membantu, bukan menguasai, masa depan anak-anak Kota Pahlawan.
Editor : Alim Kusuma