Jumat, 30 Jan 2026 18:14 WIB

UMP Jatim 2026 Masih Misteri, Pemprov Tunggu Juknis Kemenaker

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono. INPhoto/Eric Setyo Pambudi
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono. INPhoto/Eric Setyo Pambudi

SURABAYA, iNFONews.ID - Penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2026 masih diselimuti ketidakpastian.

Hingga hari ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) belum bisa mengambil keputusan final karena belum turunnya petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia.

Kondisi ini membuat proses penentuan UMP yang menjadi acuan awal bagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Jawa Timur mengalami penundaan.

Tanpa juknis, Dewan Pengupahan Provinsi juga belum bisa memulai pekerjaannya karena tidak ada dasar hukum dan formula yang jelas.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono, dengan tegas menyatakan bahwa Pemprov Jatim saat ini berada dalam posisi menunggu.

"Penentuan UMP baru bisa dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sampai saat ini, juknis tersebut belum turun ke Provinsi," ujarnya.

"Kita belum bersikap, Dewan Pengupahan belum bekerja, kalau belum ada Juknis dari mereka (Kemenaker). Kita tunggu sampai hari ini belum juga, kita tungguin," Adhy.

Menanggapi potensi aksi massa dari serikat pekerja, Sekdaprov Adhy Karyono bersikap santai.

"Kemenaker akan merespon, menganalisis seperti apa, baru akan kita ikuti. Kalau mereka dari SPSI mau demo ya demo aja," cetusnya.

Diketahui, keterlambatan juknis disebabkan oleh upaya Kementerian Tenaga Kerja yang tengah sibuk menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru.

Aturan baru ini direncanakan menggantikan formula pengupahan lama dan diharapkan lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi riil di setiap daerah.

Meskipun demikian, tenggat waktu pengumuman UMP 2026 tetap terpasang: harus selesai sebelum 31 Desember 2025 agar dapat mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.

Laporan: Eric Setyo Pambudi

 

Editor : Alim Kusuma