Sabtu, 31 Jan 2026 03:02 WIB

NasDem Klarifikasi: Aksi Cak Sholeh Bukan Sikap Partai, Dukungan ke Khofifah–Emil Tetap Utuh

Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Dr. Syaiful Ma'arif. Foto: DOK-Infonews
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Dr. Syaiful Ma'arif. Foto: DOK-Infonews

SURABAYA – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan bahwa partainya akan tetap mengawal penuh pasangan Khofifah–Emil dari awal hingga akhir.

Pada 23 Agustus 2024 lalu, DPP Partai NasDem resmi menyerahkan Surat Keputusan Model B1-KWK kepada Khofifah–Emil. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F. Taslim, sebagai bentuk dukungan resmi partai untuk kembali mengusung pasangan petahana di Pilgub Jatim.

Langkah NasDem sempat menghadapi ujian hukum setelah adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Desember 2024 dengan nomor perkara 268/PAN.MK/Eap3/12/2024.

Dalam proses itu, partai menugaskan Dr. Syaiful Ma’arif, S.H., CN., M.H sebagai wakil resmi. Dan, pada 4 Februari 2025, MK telah menolak seluruh gugatan, sehingga kedudukan Khofifah–Emil tetap sah sebagai pasangan Gubernur DAN wakil Gubernur Jatim hingga saat ini.

Dukungan politik Partai NasDem kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak tersebut kembali ditegaskan oleh Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Dr. Syaiful Ma'arif, yang sekaligus ketua DPD Nasdem Surabaya, ditengah rangkaian dinamika politik saat ini.

Rencana Aksi Demonstrasi Tanggal 3 September 2025

Pengacara dan Aktivis politik Jawa Timur, Cak Sholeh, yang juga pernah menjadi kader dan Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, dikabarkan berencana akan menggelar serangkaian aksi demonstrasi terkait persoalan hukum Khofifah–Emil.

Aksi tersebut, menurut i formasi akan digelar pada 3 September 2025, mengatasnamakan “Posko Rakyat Jatim” yang akan menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya,

Beberapa agenda yang akan disampaiakan dalam aksi dmeontrasi tersebut diantaranya adalah penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat, pengusutan dugaan korupsi dana hibah bernilai triliunan rupiah, serta penghapusan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah negeri, khususnya SMA dan SMK.

Dalam aksi tersebut, beredar kabar bahwa Cak Sholeh yang dikabarkan akan menjadi kordinator aksi dan akan menyerukan pemakzulan gubernur dengan tuduhan pelanggaran sumpah jabatan, praktik korupsi, hingga pelanggaran konstitusi.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua BAHU NasDem, Dr. Syaiful Ma’arif, menegaskan bahwa aksi Cak Sholeh tidak ada kaitannya dengan sikap resmi Partai NasDem.

“Cak Sholeh sudah tidak lagi menjabat di BAHU. Masa tugasnya selesai, dan sejak 10 bulan lalu saya ditunjuk oleh pengurus pusat. Jadi apa yang ia lakukan adalah sikap pribadi, bukan suara NasDem,” tegas Dr. Syaiful Ma'arif.

Bahkan, jika aksi tersebut benar dilakukan, maka dianggap keluar dari garis organisasi, Cak Sholeh juga dilaporkan berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Alumnus Doktor Fakultas Hukum Unair tersebut juga menambahkan, bahwa penggunaan media sosial seperti Instagram dan TikTok oleh Cak Sholeh untuk menghasut massa dan menuntut pemakzulan gubernur Jatim dinilai telah dianggap, menjadikan profesi advokat sebagai alat provokasi politik. Dan secara hukum, tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta pasal-pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3, yang berkaitan dengan penyebaran informasi menyesatkan dan pencemaran nama baik.

Hal tersebut, menurut Dr. Syaiful Ma'arif sesuai dengan pandangan para pakar hukum, yaitu mantan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD yang dalam beberapa kesempatan telah menegaskan bahwasanya pemakzulan pejabat publik tidak bisa dilakukan melalui tekanan massa. Pemakzulan hanya bisa melalui prosedur hukum dan konstitusi, bukan lewat jalanan.

Bahkan, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam beberapa kesempatan, mneuurr Dr. Syaiful Ma'arif juga telah mengingatkan agar para advokat tidak menggunakan profesinya untuk kepentingan Politik karena profesi advokat adalah profesi mulia. Dan, jika digunakan untuk provokasi politik, maka itu menyimpang dari kehormatan profesi.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Seorang Gubernur

Lebih lanjut, Dr. Syaiful Ma'arif juga menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa, secara hukum, mekanisme pemberhentian gubernur telah diatur dalam undang-undang. Misalnya, DPRD Provinsi dapat menyatakan pendapat melalui rapat paripurna dengan syarat kehadiran minimal 2/3 anggota, dan disetujui 2/3 dari yang hadir. Jika usulan diterima, DPRD mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dan diputus. Yang kemudian, hasil putusan MA kemudian tersebut akan diajukan ke Presiden melalui Mendagri, untuk selanjutnya, Presiden lah yang berwenang untuk mengesahkan pemberhentian seseorang dari jabatan gubernur.

"Dengan demikian, tuntutan pemakzulan yang disuarakan melalui aksi jalanan dinilai tidak memiliki legitimasi hukum," tegasnya, Selasa (26/8/2025).

Dengan segala fakta yang ada, Dr. Syaiful kembali menegaskan bahwa, hingga kini, dukungan Partai NasDem terhadap Khofifah Indar
Parawansa–Emil Dardak tetap solid.

Gugatan hukum di MK telah ditolak, sementara aksi-aksi demonstrasi yang menuntut pemakzulan gubernur dipandang tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan sikap resmi partai.

Editor : Alim Kusuma