FKMS saat melapor ke Kejati Jatim (Foto: IN/DOK FKMS)

SURABAYA, iNFONews.ID - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya, Senin (26/5/2025).

Pelaporan terkait pengerjaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Singosari yang dikerjakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jatim, yang diduga terjadi korupsi sekitar Rp3,5 miliar.

"Materi pelaporan terkait dugaan korupsi sekitar Rp3,5 miliar untuk proyek SPAM Singosari pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim," kata Ketua FKMS Sutikno, Senin (26/5/2025).

Disampaikan, pembangunan pekerjaan tersebut dilaunching di periode pertama jabatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dilaksanakan di era PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono, dan diresmikan periode kedua jabatan Gubernur Khofifah.

"Ini artinya proyek ini memperoleh atensi lebih dari gubernur," lanjut Sutikno.

Pelapor itu membeber, nilai kontraknya Rp11 miliar lebih, pekerjaan utama adalah membangun pipa sejauh 18,5 kilometer, membentang dari Gunung Biru di wilayah Kota Batu dekat mata air Sungai Brantas.

Selain pekerjaan SPAM Singosari, ditahun 2024 juga ada 3 paket lainnya yakni, SPAM Mojolagres di Kabupaten Mojokerto dan SPAM didaerah Tengger (Bromo) Probolinggo, serta pekerjaan tambahan di Umbulan.

Sutikno menuturkan, dari pantauan yang dilakukan timnya, untuk proyek SPAM Singosari, ditemukan hal-hal sebagai berikut, proyek ini adalah hibah dari Pemprov Jatim kepada Pemkab Malang, tepatnya untuk masyarakat Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Proyek ini pemilihannya menggunakan E-purchasing (E-katalog), sementara untuk paket pengawas menggunakan cara lelang melalui www.lpse.jatimproc.go.id.

"Perbedaan ini jelas, dan tidak menutup kemungkinan ada motif tersembunyi untuk mengambil keuntungan bagi oknum tertentu," lanjutnya, sambil menyebut CV Ayu Susilo Karya dari Banyuwangi yang memenangkan tender.

Pelaksanaannya molor dari jadwal kontrak namun molornya itu tidak mengakibatkan anggaran dipindah ke tahun 2025, tetap dicairkan ditahun 2024.

"Kami menduga denda keterlambatan tidak dikenakan. Dan pipa yang dipasang tidak sesuai spesifikasi," lanjutnya.

Yang terpasang jenis HDPE dengan 3 ukuran, yakni ukuran ID 147,4 mm OD 180 mm PN 16, ukuran ID 90mm OD 110 mm PN 16 dan ID 130.8 mm OD 160 mm PN 16. Dari KM 3+500 pipa yang dipasang ukuran ID 130.8 mm OD 160 mm PN 16.

Padahal dalam gambar teknis ukuran pipa adalah ID 147,4 mm OD 180 mm PN 16. Dan, ada satu titik yang melintang di jalan provinsi yakni, pipa di KM 3+500, itu menggunakan spesifikasi tidak sesuai yang diatur

Sutikno menguraikan, di bawah jalan sedalam 1,5 meter yang notabene Daerah Milik Jalan (Daminja), sehingga segala sesuatu yang melintasinya harus ada ijin dan mendapat rekomendasi teknik dari Dinas PU Bina Marga, serta ijin atah pemberitahuan kepada gubernur melalui dinas terkait.

"Jadi, bukti yang kita dapat di lapangan, ditemukan pipa dipasang dibawah jalan dengan cara melobangi jalan dari sisi kanan ke kiri dengan jarak jalan ke lobang hanya 80 cm. Cara ini tidak sesuai ketentuan yang dimiliki Dinas Bina Marga," tegasnya.

Ia kemudian memberikan perhitungan dengan asumsi mengacu gambar teknis. Dia menyebut ada penyimpangan sebesar Rp1,6 miliar. Jika memperhitungkan pipa yang dipasang tidak sesuai spesifikasi, kerugiannya bisa mencapai Rp3,5 miliar.

"Untuk itu kami melaporkan pengerjaan proyek tersebut ke Kejati Jatim. Kami meminta kejaksaan turun memeriksa dinas terkait, PPK-nya, serta pelaksana pekerjaan, juga konsultan perencananya. (inf/tim/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru