Kanwil Pajak Jatim II Sandra Penunggak Pajak 3,298 Miliar, Asal Madiun
Infonews.id | Sidoarjo - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyandera seorang pengusaha minuman asal Madiun yang menunggak pajak hingga mencapai Rp 3,298 miliar.
Pengusaha minuman non alkohol berinisial L itu disandera KPP Pratama Madiun, setelah petugas mendapati tunggakan pajak tahun 2013 dan 2014, yang dilaksanakan pada tahun 2017.
“Kami menyandera wajib pajak berinisial L, pengusaha minuman asal Madiun. Sekarang dititipkan di Rutan Ponorogo,” Kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo, Rabu (26/2/2020).
Dalam penyanderaan ini Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Madiun dibantu Tim Korwas PPNS Polda Jawa Timur, dengan dasar telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai UU No 19 Tahun 2000, yang berbunyi "Penyanderaan dapat dilakukan terhadap penunggak pajak yang mempunyai utang pajak minimal 100 Juta".
"Sebelumnya kami sudah melakukan penagihan secara persuasif namun belum ada hasil. Hingga turun surat penyanderaan dari Kementerian Keuangan," tegas Lusiani, didamping Kepala KPP Pratama Madiun dan Kepala Bidang PPIP.
Terkait status hukum, Irawan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), menegaskan bahwa statusnya saat ini titipan, bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.
“Sifatnya hanya titipan maksimal selama 6 bulan. Dan, jika yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan wajib pajaknya akan di keluarkan pada saat itu juga," kata Irawan.
Sebaliknya, jika belum membayar selama masa penyanderaan, maka akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan dan akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Saya melihat wajib pajak ini memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya, hanya saja tidak mau melunasi,” tegasnya.[]
Editor : Tudji Martudji