BPKAD Jatim Beberkan Tahapan Pengelolaan Barang Milik Daerah
GRESIK, iNFONews.ID – Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diterapkan tahun depan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur mengingatkan dampak penerapan aturan tersebut. Yakni postur APBD yang akan berkurang.
Pekan lalu, BPKAD Jawa Timur sudah mengimbau kepada OPD di Jawa Timur maupun daerah untuk mencari potensi lain. Salah satunya pemanfaatan aset atau barang milik daerah. Pemanfaatan aset atau barang milik daerah ini perlu tahapan dan strategi tersendiri. Karena itu, BPKAD Jawa Timur terus memberi perhatian kepada OPD di provinsi maupun daerah dalam memanfaatkan aset atau pun barang milik daerah tersebut.
Imbauan itu kembali disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Jawa Timur Herry Indrawanto pada FGD bertema Strategi Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (4/10/2024)
"Di Jawa Timur, postur ABPD bisa berkurang hingga Rp 3 triliun, karena itu pengelolaan aset atau barang milik daerah perlu dioptimalkan,’’ kata Herry Indrawanto.
Hanya di forum tersebut Herry mengingatkan pola pemanfaatan atau pengelolan aset harus clear and clean. Artinya, pengelaan barang benar-benar tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. ‘
"Pastikan bersertifika, tercatat, serta tidak bermasalah,’’ ungkap dia.
Pemanfaatan aset atau barang milik daerah bisa menambah PAD. Tapi, harapan itu bisa berbalik ketika pola pemanfaatannya bermasalah. Tidak sedikit aset atau barang daerah yang belum disebut clear. Pada kondisi seperti ini, OPD hendaknya permasalahan-permasalahan di lapangan di selesaikan dahulu.
Herry menambahkan, tim di lapangan lebih memahami kondisi yang terjadi. Karena itu, forum tersebut menekankan berbagai fenomena persaoalan di lapangan. Dia berharap, kondisi tersebut segera diinventarisasi, dicatat, dan dilaporkan.
‘’Dengan begitu, tercata barang atau aset daerah yang clear and clean serta bisa dioptimalkan pemanfaatannya,’’ imbuh dia. (inf/tho/red)
Editor : Tudji Martudji