Komitmen Bersama Antikorupsi di DPRD Jawa Timur (IN/PHOTO: HUMAS)

SURABAYA, iNFONews.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menjadi saksi penandatanganan komitmen bersama antikorupsi anggota DPRD Jatim di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (16/10/2024).

Penandatangan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan fraksi yakni dari fraksi PKB, PDIP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PAN, PKS, PPP dan diiikuti oleh Pj. Gubernur Adhy serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko sebagai saksi.

Pj. Gubernur Adhy mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama antikorupsi tersebut. Ia menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di Jawa Timur dalam memerangi praktik korupsi di Bumi Majapahit khususnya di tingkat legislatif.

"Kami mengaresiasi penandatangan komitmen bersama antikorupsi yang dilakukan oleh DPRD hari ini. Ini menjadi momentum dalam menciptakan iklim anti korupsi di Jawa Timur," ujarnya.

Komitmen perangi korupsi, kata Adhy, telah dilakukan oleh Pemprov Jatim sejak lama. Beberapa di antaranya adalah penandatangan pakta integritas antikorupsi yang dilakukan pada Juni 2024 serta pembentukan wilayah Percontohan Kabupaten/Kota anti korupsi di Jatim.

Tercatat ada sebanyak tiga kandidat daerah percontohan antikorupsi yang telah diusulkan ke lembaga antirasuah pada Agustus 2024 lalu yakni Kota Surabaya, Kota Blitar dan Kabupaten Jombang.

"Jadi pemprov Jatim sejak awal komitmen dalam memerangi korupsi. Dan hari ini, komitmen itu dipertegas lagi bersama DPRD. Ini membuktikan bahwa baik legislatif maupun eksekutif punya komitmen bersama untuk maju dan bersih dari korupsi," katanya.

Komitmen antikorupsi di Jatim bukanlah seremonial belaka. Data dari KPK tahun 2023 menunjukan, nilai _Monitoring Center for Prevention_ (MCP) Jatim sangat tinggi yakni sebesar 92 persen.

"Nilai MCP Jatim tahun 2023 sebesar 92 persen. Ini melebihi nilai rata-rata nasional yakni sebesar 75 persen," katanya.

Tak hanya itu saja, lanjut Adhy, Jatim menindaklanjuti sorotan KPK terkait belanja hibah. Sebagai upaya pencegahan, Jatim telah melakukan uji coba implementasi aplikasi tata kelola belanja hibah Jawa Timur atau Abah Jatim.

Dengan aplikasi tersebut, setiap perangkat daerah pengelola hibah Jatim tahun 2025 wajib menginput, mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran secara baik dan benar.

"Ini menjadi _internal control_ sekaligus menjadi _early warning system_ bagi kami," katanya.

Di akhir, Pj. Gubernur Adhy berharap, agar fungsi _check and balances_ dapat berjalan dengan baik dan lancar di Jawa Timur mulai dari tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

"Kami berharap fungsi _check and balances_ dapat berjalan dengan maksimal. Tolong tegur kami bila didapati melakukan kesalahan sehingga kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan," tandasnya.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko menyampaikan, apresiasi kepada Pemprov dan DPRD Jatim atas dilakukannya penandatangan hari ini.

Menurutnya, kegiatan hari ini merupakan langkah awal yang sangat penting khususnya sebagai pengingat bagi anggota DPRD Jatim. Ia menghimbau agar DPRD fokus pada fungsi pengawasan dalam penyusunan APBD dan tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum

"Saya kira komitmen bersama ini sangat penting, kami apresiasi sekali dengan langkah yang diambil oleh DPRD Jawa Timur. Semoga ke depan, ketika ada ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi, selalu ingat akan komitmen hari ini," katanya.

"Apalagi kalau bapak ibu menerima sesuatu dan tidak melaporkan, bisa jadi itu bagian dari Gratifikasi. Jadi pesan kami selalu laporkan kepada KPK," pungkasnya. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru