KPU Jatim: Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dimulai 27, 28 dan 29 Agustus
SURABAYA, iNFONews.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengumumkan, waktu pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, mulai tanggal 27, dan 28 Agustus 2024. Sedangkan, di tanggal 29 Agustus 2024, di mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
"Kami di KPU Provinsi Jatim bersama jajaran siap menerima tahapan pendaftaran, juga yang di kabupaten/kota. Termasuk kami juga menyikapi regulasi pasca ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang disikapi dan disesuaikan dengan teknis pelaksananya, sesuai Peraturan KPU No.8 tahun 2024 terkait perubahan, yang mengatur secara rinci terkait tahapan pencalonan," urai Ketua KPU Provinsi Jatim, Aang Kunaifi, Selasa (26/8/2024).
Selanjutnya, hingga saat ini di KPU Jatim belum ada tim dari bakal pasangan calon (bapaslon) yang berkoordinasi terkait pendaftaran Pilgub Jatim 2024. yang dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Itu disampaikan Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam.
Namun, Choirul Umam menambahkan, meski belum ada secara resmi tim dari bapaslon yang berkoordinasi dengan KPU Jatim, dia menyampaikan ada perwakilan dari partai politik yang berkomunikasi secara informal. Disebutkan, ada empat partai politik yang menanyakan terkait syarat pendaftaran.
"Memang ada yang meminta informasi dari perwakilan parpol. Ada empat parpol, yaitu PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP," kata Choirul Umam, menjawab pertanyaan wartawan.
Dari empat parpol tersebut, dua parpol di antaranya belum menyatakan sikap dukungan maupun menerbitkan surat rekomendasi terhadap pasangan tertentu untuk diajukan di Pilgub Jatim 2024.
Sementara dua parpol lainnya sudah memberikan surat rekomendasi, yakni ke pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.
Untuk diketahui, hingga hari ini PKB dan PDI Perjuangan belum menentukan sikap untuk memunculkan pasangan bakal calon. Sedangkan Gerindra dan Demokrat sudah menetapkan pasangan bakal calon, yakni duet Khofifah-Emil.
Terkait teknis pendaftaran, KPU Jatim mengacu PKPU yang baru. Yakni, perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah 2024. Dalam aturan baru KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
Pencalonan tidak merujuk dari kursi parlemen 20 persen. Tetapi ambang batas perolehan suara sah pada Pileg 2024. Serta, batas umur calon kepala daerah minimal 30 tahun.
“Untuk di Jawa Timur kami memakai ambang batas perolehan suara sah 6,5 persen. Karena penduduk di daftar pemilih tetap di atas 12 juta jiwa,” terangnya. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji