JAKARTA - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen dan mengembalikan uang yang disebut diterima dalam rangka pengondisian dukungan terhadap calon Rais Aam.
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama perwakilan Syuriah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026). Mereka membawa dokumen kronologi, tiket penerbangan, bukti pengaduan, serta uang tunai yang menurut mereka berkaitan dengan rangkaian pemberian menjelang dan saat Muktamar NU.
Bagus mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga integritas organisasi sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik politik uang dalam arena Muktamar.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa," ujar perwakilan PCNU Sekadau di Gedung KPK, Rabu.
Dalam laporan kepada KPK, PCNU Sekadau menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya pengondisian dukungan terhadap calon Rais Aam. Mereka meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan menelusuri aliran dana.
Kronologi Dugaan Pemberian Uang
Berdasarkan kronologi yang diserahkan kepada KPK, rangkaian dugaan pemberian uang bermula pada 8 Agustus 2026.
Saat itu, rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Jakarta menggunakan Lion Air penerbangan IU691.
Rombongan disebut dikoordinasikan H. Kholil yang dalam laporan PCNU Sekadau disebut sebagai koordinator wilayah Kalimantan Barat.
Setibanya di Jakarta, rombongan diarahkan menghadiri Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.
Setelah kegiatan, rombongan kemudian dibawa ke Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut laporan PCNU Sekadau, para perwakilan PCNU dan PWNU se-Kalimantan Barat diarahkan mengambil uang muka atau DP sebesar Rp40 juta untuk setiap perwakilan.
PCNU Sekadau menyebut sejumlah pengurus dari PWNU Kalimantan Barat serta PCNU Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, dan Sekadau berada dalam rombongan tersebut.
Untuk PCNU Sekadau, uang disebut diterima Bagus Fitrianto bersama tim.
Kronologi kemudian berlanjut saat Muktamar ke-35 NU berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.
Menurut keterangan PCNU Sekadau, H. Kholil kembali menghubungi pengurus yang sebelumnya menerima DP di Jakarta. Mereka kemudian diarahkan mendatangi Hotel Fatma di Jombang untuk mengambil sisa dana yang disebut sebagai pelunasan dari tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
PCNU Sekadau menyatakan dana yang diterima dalam dua tahap tersebut telah dikembalikan kepada KPK bersama dokumen pendukung.
Gus Ipul Bantah Tuduhan
Dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU sebelumnya menjadi perhatian publik. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang saat itu menjabat Ketua Panitia Muktamar, telah membantah adanya aliran dana seperti yang dituduhkan. Gus Ipul bahkan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah.
Karena itu, laporan PCNU Sekadau saat ini masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak pelapor. Substansi laporan, aliran dana, serta pihak-pihak yang disebut perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh KPK.
Dalam konteks Muktamar ke-35 NU, KH Miftachul Akhyar terpilih sebagai Rais Aam, sementara KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
PCNU Sekadau berharap KPK menguji seluruh keterangan dan bukti yang telah mereka serahkan. Mereka juga meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Disclaimer: Pemberitaan ini memuat keterangan dan tudingan yang disampaikan PCNU Kabupaten Sekadau dalam laporan kepada KPK. Dugaan penerimaan uang, pengondisian dukungan, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut belum terbukti secara hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan aparat penegak hukum. Infonews.id tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Alim Kusuma