Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Sitaan Perkara
SIDOARJO, iNFONews.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pemusnahan ribuan barang bukti sitaan dari 291 perkara, itu dilakukan dengan dasar sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Prosesi pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (21/8/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut mulai dari sajam, ribuan ekor lobster, narkoba, handphone dan lainnya, pemusnahan dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar. Pemusnahan di tempat itu hanya sebagian dan sisanya diangkut 5 truk untuk dikirim ke lokasi pemusnahan di daerah Ngoro, Mojokerto.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti (BB) Novan Basuki Arianto, didampingi Kasi Intel Hadi Sucipto mengatakan, pemusnahan tersebut dengan disaksikan oleh berbagai pihak, tampak hadir pihak Kepolisan, Bea Cukai, serta BNN Kabupaten Sidoarjo
"Kami melakukan pemusnahan ini sebagai langkah tegas agar barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat, serta kami memberikan efek jera kepada para pelaku," terang Novan Basuki didepan awak media.
Selain dimusnahkan, juga dengan cara dibakar lanjut Novan, sisanya lagi akan di musnahkan di tempat khusus, yakni di Ngoro, Mojokerto.
"Jadi yang kami musnahkan di disini hanya sebagian saja, sisanya akan dimusnahkan di Ngoro, Mojokerto, karena di sana merupakan lokasi pemusnahan barang bukti Bea dan Cukai, jadi sekalian besar dimusnahkan di sana," pungkasnya. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji