KPU Jatim gelar Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyampaikan, berdasarkan daftar pemilih hasil sinkronisasi (DPHS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, di Jatim mencapai 31.520.088 pemilih.

Dari jumlah itu, pemilih laki-laki sebanyak 15.517.576 dan pemilih perempuan sebanyak 16.002.512. Sedangkan untuk daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jatim mencapai 31.335.944. Untuk jumlah pemilih laki-laki tercatat 15.440.932 dan perempuan 15.895.012 pemilih.

"Jadi, jumlah pemilih di Jatim lebih banyak perempuan," kata Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas Nur Salam, di acara Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024, di Soto Kudus, Jalan Gayungsari Timur Surabaya, Jumat (16/8/2024).

Untuk total DPT Pemilu 2024, berjumlah 31.402.838. Dari jumlah itu yang laki laki sebanyak 15.495.556 dan perempuan sebanyak 15.907.282. Dibandingkan DPT Pemilu 2024, DPS Pilgub 2024 ini turun 66.894.

Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan telah menyiapkan mekanisme sesuai tahapan-tahapan yang sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, Choirul Umam yang membidangi Divisi Penyelenggaraan di KPU Jatim menjabarkan, untuk tahapan Pilkada Jatim paling dekat yang akan dilalui adalah pendaftaran pasangan calon, yakni pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sesuai yang tertera di jadwal urutan dan tahapan, pendaftaran dilaksanakan mulai 27, 28 dan 29 Agustus 2024. Dan, sejauh ini belum ada perwakilan dari bakal pasangan calon yang menjalin komunikasi dengan KPU Jatim terkait pencalonan.

"Termasuk belum ada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, untuk Pilgub Jatim. Sejauh ini baru ada satu nama pasangan yakni Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Untuk lainnya dari parpol di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum ada," kata dia.

Sementara, terkait potensi pasangan calon petahana versus bumbung atau kotak kosong di perhelatan Pilgub Jatim, disampaikan hal itu tetap mengacu UU Pemilu. Tidak lantas menang, tetap melalui pemungutan suara.

"Mengacu Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kemenangan calon tunggal harus 50 persen lebih. Sebaliknya jika bumbung kosong menang, berarti ketentuan di UU 10 Tahun 2016 berarti akan dilaksanakan di periode Pilkada selanjutnya. Artinya, selama lima tahun diisi oleh Pj (Penjabat) Gubernur," katanya.

Dan, untuk mekanisme debat juga telah diatur dalam PKPU Kampanye. Ditambahkan, untuk aturan tersebut pihaknya masih menunggu, karena belum keluar. "Soal itu, kita menunggu kepastian PKPU Kampanye," tandasnya. 

Hal lain, disampaikan juga untuk Pilgub Jatim 2024 telah dipersiapkan rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan para calon yang akan mendaftarkan diri, yakni di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Pemeriksaan meliputi cek fisik, mata, gigi, jantung dan lainnya, juga pemeriksaan psikologis maupun bebas narkotika.

"Serangkaian pemeriksaan itu meliputi kesehatan fisik jasmani maupun rohani, juga terkait kejiwaan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan BNN Jatim dan Himpunan Psikologi Indonesia," kata Chairul.

Sebelumnya, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk bersamaan Pilkada Serentak 2024. 

"Termasuk juga dilakukan sosialisasi Kirab Maskot di masing-masing kabupaten/kota," terangnya. (inf/tji/red)

 

 

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru