KPK tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (IN/PHOTO: TANGKAPAN LAYAR)

JAKARTA, Infonews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Ditanya terkait itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan tengah menyiapkan pengganti dengan mengeluarkan
surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Kami sudah siapkan tinggal tandatangan, begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," kata Adhy, kepada wartawan.

Dikatakan, segera dikeluarkan surat penugasan secara resmi kepada Subandi dan akan diterbitkan besok.

"Besok kita keluarkan surat Plt-nya," sambungnya.

Menurutnya, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan roda negara.

"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," pungkas Adhy.

Diketahui, Muhdlor resmi ditahan oleh KPK. Penahanan itu disiarkan secara langsung melalui media sosial Youtube @KPK RI. Saat digelar sidang Muhdlor mengenakan rompi warna oranye bertulisan 'TAHANAN KPK'.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, dan bisa diperpanjang," tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (inf/net/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru