Pembajakan Adalah Kejahatan
INFOnews.id | Surabaya - Pembajakan adalah kejahatan, demikian seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa:
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f untuk kepentingannya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 juta, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pembajakan dapat merugikan berbagai pihak, termasuk:
* Pencipta atau pemegang hak cipta, yang kehilangan hak ekonominya untuk mendapatkan royalti dari karyanya.
* Pemerintah, yang kehilangan pendapatan dari pajak.
* Masyarakat, yang tidak mendapatkan karya yang berkualitas karena pencipta tidak memiliki cukup dana untuk mengembangkan karyanya. Oleh karena itu, pembajakan harus dilawan dan diberantas. Kita dapat membantu memerangi pembajakan dengan:
* Membeli karya-karya asli dari penciptanya. * Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pembajakan.
* Melaporkan kasus pembajakan kepada pihak yang berwenang. Berikut adalah beberapa contoh pembajakan:
* Menjual atau menyebarkan salinan perangkat lunak, musik, film, atau karya kreatif lainnya tanpa izin dari penciptanya.
* Mengunduh atau membagikan konten bajakan dari internet.
* Menggunakan perangkat lunak bajakan atau perangkat lunak yang tidak berlisensi.
“Jadi, pembajakan dapat berdampak negatif terhadap perekonomian dan budaya suatu negara. Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahaya pembajakan dan mengambil tindakan untuk mencegahnya,” ujar Profesor Soetanto Soepiadhy, Selasa (30/1/2024).
Prof Tanto menegaskan, yang paling penting dalam UU Hak Cipta adalah "economic right". Juga, karena Hak Cipta merupakan "delik aduan", maka pencipta berhak melaporkan ke kepolisian. (inf/net/red)
Editor : Tudji Martudji