Soal Keadilan
SURABAYA, Infonews.id - Terdapat dua sila dalam Pancasila yang menyebutkan kata "adil/keadilan", yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan "Keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia".
Sila Kemanusiaan yang "adil" dan beradab, mengandung nilai kesadaran sikap mental dan tingkah laku manusia, didasarkan pada potensi budi nurani manusia, dan hubungan dengan norma dan kebudayaan, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun lingkungannya.
Sedangkan sila "Keadilan" sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil.
Nah, dari uraian di atas, terdapat "ketidakadilan" yang terjadi. Hal ini terjadi tidak hanya pada penegak hukum, tetapi juga dilakukan oleh anggota-anggota lembaga negara yang terhormat. "Kolusi", "korupsi", dan "nepotisme" menjadi penyakit yang sulit untuk disembuhkan.
"Last but not least", keadilan ternyata telah menjadi "barang langka" di negeri yang berdasarkan Pancasila ini. Bahkan ada yang mengatakan, bahwa rakyat tidak lagi memiliki sisa "air mata" untuk menangisi peristiwa ketidakadilan yang terjadi di depan mata mereka. (*)
Editor : Tudji Martudji