Poros Muda NU: Khofifah Tidak Memiliki Mens Rea dalam Kasus Hibah Gubernur
SURABAYA, iNFONews.ID – Poros Muda NU, sebuah wadah aktivis muda Nahdlatul Ulama yang fokus pada pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menyatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memiliki mens rea (niat jahat) dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Nasional Poros Muda NU, Ramadhan Isa (Dhani), menjelaskan bahwa mens rea merupakan elemen penting dalam membuktikan tindak pidana korupsi.
"Tanpa mens rea, suatu tindakan, meskipun secara lahiriah melanggar hukum (actus reus), belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dhani menekankan pentingnya analisis yang adil dan berlandaskan hukum dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa meskipun dana yang diselewengkan berasal dari hibah gubernur, harus dibuktikan keterlibatan Khofifah dalam penyelewengan tersebut.
"Proses pencairan dana hibah dilakukan melalui Nota Perjanjian Hibah (NPHD) antara Biro Kesra dengan penerima hibah, dan dana ditransfer langsung ke rekening penerima," jelasnya.
Dhani mengungkapkan fakta bahwa penyelewengan dana hibah yang diselidiki KPK dikelola oleh legislatif, bukan eksekutif.
"Yang menjadi tersangka dan terpidana adalah anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten, akibat praktik ijon dan pemotongan anggaran hibah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Khofifah justru menjadi pihak yang dirugikan karena dana hibah yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat Jawa Timur justru diselewengkan.
Dhani menggunakan analogi: "Seperti orang punya pohon mangga yang buahnya dicuri, tetapi pemilik rumah yang disalahkan karena dianggap tidak bisa menjaga buah mangganya."
Ia berharap kesaksian Khofifah di hadapan penyidik KPK akan mengungkap fakta dan memperkuat dakwaan terhadap para pelaku sebenarnya.
"Kami yakin keterangan Khofifah akan memperkuat dakwaan kepada para pelaku dugaan korupsi hibah di pengadilan Tipikor," tegasnya.
Editor : Alim Kusuma