MAKI JATIM Dampingi Tiga Wanita Tua Pencari Keadilan
INFOnews.id | Surabaya - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur melakukan pendampingan terhadap tiga orang wanita tua yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menyalahgunakan keuangan milik Koperasi Karyawan UPN Veteran Surabaya.
Penetapan tersangka, pada 4 Mei 2023, mereka dijerat melanggar pasal 2 dan 3 juncto 55 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), oleh Polrestabes Surabaya. Tiga orang wanita itu, adalah Wiwik Indrawati (53) di koperasi itu sebagai kasir di tahun 2010; Yuliatin Alif Syamsiah (70) ketua koperasi, dan Sri Risnojatiningsih (80) yang pernah menjadi ketua koperasi, periode pertama.
Disampaikan Ketua Wilayah MAKI Jawa Timur Heru Satriyo, pihaknya memberikan pendampingan dan bantuan hukum, lantaran mengaku kuatir bahwa penetapan tersangka kepada mereka bertiga sarat kepentingan.
“MAKI Jawa Timur akan terus mengawal dan memberikan pendampingan serta bantuan hukum kepada ketiga perempuan yang sudah sepuh ini. Karena kami (MAKI Jatim) curiga peristiwa ini sarat kepentingan, sehingga bisa jadi mereka dikorbankan,” kata Heru saat menggelar konferensi pers, di Surabaya Senin (8/1/2024).
Lanjut Heru, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, terkait penetapan tersangka dugaan korupsi di Koperasi Karyawan UPN Veteran Surabaya.
Heru mengaku juga sudah berkoordinasi dengan penasehat Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait kasus ini.
Masih kata Heru, pihaknya mengaku heran ketiga orang itu ditetapkan tersangka, padahal mereka yang mengurus koperasi yang sejak tahun 2000 mengalami defisit keuangan.
“Kalau dilihat dari sejarahnya, sejak tahun 2000, koperasi sudah minus keuangan Rp 20,8 miliar,” katanya.
Selain itu, masih harus menanggung pembayaran angsuran ke sejumlah bank, karena sejak awal berdiri biaya modal koperasi dari pinjaman bank. Setelah dilakukan audit internal, belum juga didapat titik terang penyebab defisitnya keuangan koperasi.
Terkait itu, Heru menekankan agar semua pinjaman yang dilakukan oleh anggota koperasi termasuk juga pengurus, untuk mengembalikan uangan.
“MAKI Jatim menghimbau dan meminta semua pinjaman yang dilakukan oleh anggota termasuk pengurus untuk segera dibayar, atau dikembalikan ke koperasi, kita tunggu 24 jam mulai sekarang, kalau tidak dibayar, kepada 130 orang anggota koperasi itu, kita akan tempuh jalur hukum,” tegas Heru.
Karena, Heru menduga ada pihak-pihak yang sengaja membuat keruh keuangan koperasi karyawan UPN Veteran Surabaya ini, dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri.
Sebagai wujud keseriusan, MAKI Jatim juga tengah meminta BPK untuk memberikan bantuan melakukan audit atau pemeriksaan keuangan terhadap koperasi tersebut.
Saat menceritakan kondisi koperasi, Yuliatin Alif Syamsiah (70) ketua koperasi saat ini, mengaku sudah susah payah untuk menyehatkan keuangan koperasi. Harus gali lubang tutup lubang untuk membayar angsuran bank, yang disebut sejak awal memang modal koperasi dari pinjaman bank.
Belum lagi tagihan ke anggota koperasi, sebagai peminjam yang banyak tunggakan. Sampai dia mengaku meminjam uang pribadi dari suaminya.
“Saya pernah pinjam dari suami, Rp 2,4 miliar, untuk mengelola keuangan koperasi,” katanya.
Dan, dirinya mengaku tidak tahu bagaimana mulanya sehingga dia dan dua temannya ditetapkan sebagai tersangka, dugaan korupsi.
“Ini yang saya tidak tahu, kok saya ditetapkan jadi tersangka, apa salah saya? ucapnya, menjawab pertanyaan wartawan.
Wanita sepuh itu menuturkan, untuk modal koperasi didapat dari pinjaman bank termasuk Bank Jatim Syariah, Ampel dan bank lainnya.
Masalah muncul di 2015, kala itu koperasi pinjam uang dari suami Yuli sebesar Rp 2,4 miliar. Itu untuk keperluan membayar angsuran bank, bayar SHU anggota dan untuk operasional. Saat kembali mendapatkan pinjaman modal dari bank, uang itu diputar lagi, termasuk untuk membayar pinjaman ke perorangan tadi. Padahal sejak Tahun 2000, koperasi sudah minus modal sebesar Rp 20,8 miliar.
Ini, sebuah kejanggalan, Menurut MAKI Jatim, sengaja ada memainkan keuangan koperasi tersebut. Terkait kekisruhan keuangan di koperasi itu, MAKI Jatim memberikan catatan, bahwa semua uang yang disalurkan ke anggota dan dibagi berupa SHU, harus dikembalikan semua, senilai Rp 7,5 miliar. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji