Kades Bulangan Gresik Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Korupsi APBDes, Kepala Desa jadi tersangka (Foto: IN/ist)
Korupsi APBDes, Kepala Desa jadi tersangka (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Gresik - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, mengapresiasi kinerja Tipikor Polres Gresik yang telah menetapkan Kepala Desa Bulangan MU sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

"Kita apresiasi kinerja Tipikor Polres Gresik yang telah menetapkan Kades Bulangan terkait kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2021. Kami juga berharap kedepannya Tipikor Polres Gresik tetap komitmen memerangi tindak pidana korupsi, di Kabupaten Gresik," kata Baihaki Akbar, Jumat (2-9-2022).

Lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol ini juga berkomitmen untuk terus membongkar dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di seluruh pelosok negeri.

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan, bahwa pada 25 April 2022 Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran (TA) 2021 tidak dikerjakan. Unit Tipikor kemudian melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku Auditor dan Dinas PUPR sebagai ahli pemeriksaan fisik.

Hasil audit Inspektorat, Kepala Desa diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000. Rinciannya, penyertaan modal ke BUMDes Sumber Dana Desa senilai Rp 400 juta, PADes hasil penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 120 juta, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik sebesar Rp 112.897.000.

“Akibat perbuatan tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara/daerah (APBDes Ds. Bulangan Kec. Dukun Kab. Gresik) sebesar Rp. 632.897.000,00,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang. Melakukan penyitaan barang bukti, berupa satu buku rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021. Sebanyak 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada Kades Desa Bulangan. Sepuluh bendel SPJ Laporan Kegiatan yang bersumber dari APBDes 2021. Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

Perbuatan tersangka MU patut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatanya, tersangka MU terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji