Wali Kota Bekasi Jadi Tersangka KPK
INFOnews.id | Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi yang dilakukan.
RE menerima suap miliaran rupiah dari pihak swasta terkait proses pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Untuk memuluskannya Pepen -sapaan akrab RE- tak pernah menerima langsung, namun melalui sejumlah orang bawahannya.
Dia memanfaatkan lurah hingga camat untuk menerima sejumlah uang dari para pengusaha. Total suap dalam kasus yang menjerat Pepen mencapai Rp 5,7 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan suap diterima Pepen terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi tersebut diantaranya untuk pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pebebasan lahan polder air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
"Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," ucap Firli dalam jumpa pers di KPK, dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Sebagai bentuk komitmen, Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”.
"Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," ucap Firli.
Orang kepercayaan Pepen itu di antaranya JL (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi), WY (Camat Jatisampurna), MY (Lurah Kartika Sari), MS (Camat Rawalumbu), dan MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP). JL berperan menerima uang sejumlah Rp 4 Miliar dari pihak swasta LBM.
Dan, WY menerima Rp 3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta. Uang itu diduga berasal dari pengusaha berinisial SY.
Pepen diduga menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi. Juga terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. Pepen diduga menerima Rp 30 juta dari pengusaha AA melalui MB.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah," ucap Firli.
Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan sembilan orang tersangka. Lima orang berperan sebagai penerima suap dan empat orang sebagai pemberi suap. (inf/net/red)
Editor : Redaksi