Penerima Bansos Tidak Wajib Melampirkan Sertifikat Vaksin
INFOnews.id | Aceh - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan, penerima manfaat bantuan sosial tidak diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin covid-19. Karena akan menyebabkan penyaluran bansos tersendat.
Risma mengaku bahwa hal ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah Aceh.
"Tapi kalau kemudian dia tidak bisa menerima bantuan padahal dia butuh, kemudian belum juga ada jadwalnya untuk vaksin, itu juga kasihan. Tadi juga sudah kita clear-kan itu dengan pemerintah Aceh,” kata Risma dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Aceh Besar, Kamis (2/9/2021).
Perihal vaksin, eks Wali Kota Surabaya itu mengimbau agar masyarakat tetap wajib vaksinasi untuk mendukung upaya pemerintah menekan laju ganasnya Covid-19.
Risma juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait data penerima bansos. Risma mengatakan verifikasi data penerima manfaat penting dilakukan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
"Kalau vaksin itu wajib untuk kita semua. Karena kalau kita tidak vaksin, itu kitanya sudah di vaksin, kemudian seseorang kena, bisa nular semua. Jadi itu wajib. Cuma tadi saya minta keringanan untuk bagaimana tidak menjadi prasyarat. Karena tetap harus vaksin begitu, kalau bisa paralel menerima bantuan sekaligus vaksin, kita senang begitu,” sambungnya.
Untuk penyaluran bansos, Risma menilai sudah sesuai kendati terdapat kendala dalam penyaluranya, utamanya penyaluran ke wilayah terpencil mengingat letak geografis Aceh yang sangat luas.
Menteri Sosial Tri Risma melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh selama dua hari, untuk memantau langsung penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Dirinya juga turut menyerahkan bantuan kepada masyarakat penerima manfaat dan sejumlah anak yatim piatu yang orang tuanya menjadi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Penyerahan bantuan secara simbolis berlangsung di loka rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus (LRSAMPK) Darussaadah Kabupaten Aceh Besar. (net/roy)
Editor : Tudji Martudji