Kerumunan dan langgar PPKM sejumlah warkop di Sidoarjo di Pol PP Line (Foto: IN/tudji)

INFOnews.id | Sidoarjo - Petugas Gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Jatim, yang menyertakan Ormas Pemuda Pancasila (PP), Banser, Pemuda Panca Marga (PPM), Bonek dan elemen masyarakat lainnya, menindak pengelola Warung Kopi (Warkop) 17 Perum Pondok Jati, Taman, Sidoarjo dalam razia yang digelar Minggu (31/1/2021), malam.

Warkop yang biasa buka 24 jam dan dilengkapi musolah dan toilet ini kedapatan pengunjungnya berkerumun. Tindakan yang dilakukan, sejumlah bangku dan meja ditumpuk dan dipasang Pol PP line atau garis Pol PP (Prov Jatim). Pengelola warkop Teguh Irawan tak bisa berbuat banyak, dia mengaku pasrah dan mengatakan akan menyampaikan ke pemiliknya.

"Ya bagaimana lagi Mas, kena aturan ini (PPKM)," kata Teguh. Konsekwensinya, KTP Teguh juga ditilang, dan bisa diambil kembali setelah membayar denda di bank yang ditunjuk.

Selain Warkop 17, tim gabungan dengan didampingi petugas Kepolisian, kembali menyusuri wilayah sekitar. Petugas Pol PP Provinsi Jatim juga penindakan pengelola Kedai Kopi Sedjagad. Serta, Warkop Cangkir 45 di Jalan Bohar Utara, Taman, Sepanjang, Sidoarjo lantaran kedapatan kerumunan pengunjung serta tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas dari kesehatan terlihat menyemprotkan disinfektan di sekitar warung kopi. Relawan juga menempelkan himbauan aturan PPKM, di dinding warkop.

"Untuk razia malam ini, jumlah petugas yang diturunkan keseluruhan sebanyak 49 orang, gabungan Pol PP Prov Jatim, Ormas dan elemen lainnya. Harapannya, bisa menekan penyebaran virus Corona," kata Kombes Pol Meity, yang menambahkan, penegakan PPKM dilakukan dengan humanis.

"Polri yang berpakaian dinas diharapkan untuk mengawasi, penindakan yang dilakukan Pol PP dengan patokan 25 persen dari luasan area, juga masker dan lainnya," terang polisi wanita itu. (tji/red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru