SURABAYA, iNFONews.ID - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah kontainer barang impor di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jumat (10/4/2026) siang.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah dokumen impor masuk dalam kategori jalur merah, yang mewajibkan pengecekan fisik secara menyeluruh.
Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan berbagai jenis barang yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan tidak dilengkapi perizinan resmi. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Tiongkok dan diduga masuk secara ilegal.
Jenis barang yang ditemukan, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras). Serta, produk kosmetik dan sparepart kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan temuan tersebut. Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa tidak ditemukan unit kendaraan utuh atau mobil mewah, melainkan hanya berupa suku cadang.
"Benar bahwa dari proses pemeriksaan impor, kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Kalau soal unit kendaraan utuh seperti mobil mewah atau motor gede, itu tidak ada. Yang ditemukan hanya sparepartnya."
Modus yang diduga digunakan importir adalah menyembunyikan jenis barang dalam dokumen agar lolos dari pengawasan dan tidak dikenakan pajak atau perizinan yang sesuai. Namun upaya ini gagal karena sistem profiling Bea Cukai mendeteksi risiko tinggi, sehingga kontainer ditetapkan masuk jalur merah dan diperiksa secara detail dari awal hingga akhir.
"Importir diduga sengaja tidak mencantumkan seluruh barang dalam dokumen PIB dengan harapan tidak terdeteksi. Tapi karena masuk jalur merah, pemeriksaan fisik wajib dilakukan dan ketidaksesuaian itu akhirnya terbongkar” tegasnya
Saat ini, seluruh barang ilegal tersebut masih diamankan di Gudang Penampungan Barang Impor Sementara (TPS) Teluk Lamong untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pihak Bea Cukai masih mendalami kasus ini untuk memastikan adanya unsur kesengajaan atau upaya penyelundupan, yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mencegah masuknya barang yang tidak sesuai aturan. Hingga proses selesai, barang masih kami amankan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungakas Navy. (z4ck)
Editor : Tudji Martudji