Ahli Waris Tetap Perjuangkan Lahan
INFONews.id | Surabaya - Dalam kasus sengketa tanah antara keluarga Almarhum Satoewi koni berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melalui ketujuh ahli warisnya selaku penggugat, dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I (tergugat 1) dan PT. Artisan Surya Kreasi (tergugat 2).
Sidang lanjutan tersebut merupakan bentuk perjuangan keluarga petani Almarhum Satoewi melalui ketujuh ahli warisnya ini, mengagendakan pembuktian. Dalam sidang tersebut, Kantor Pertanahan Surabaya I selaku tergugat 1 mengajukan daftar bukti, dua di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 495 dan 496.
Kuasa Hukum ketujuh Ahli Waris dari Almarhum Satoewi dari kantor hukum Litiga-at-law., Immanuel Sembiring SH, menyatakan sudah menyampailan terkait hal tersebut (Sertifikat No. 495 dan 496) ketika tergugat II Intervensi memohonkan diri untuk masuk.
"Bahwa gugatan ahli waris ini tidak ada hubungannya dengan pembatalan hak (Sertifikat) dari siapapun," lanjutnya.
"Masuknya PT. Artisan Surya Kreasi tersebut sungguh tidak relevan. Pada dasarnya kita meminta hak, bukan untuk meniadakan hak-hak pihak lain jika memang berhak," ungkap Immanuel Sembiring SH, Jumat (21/08/2020).
Pada awal masuknya Tergugat II Intervensi (PT. Artisan Surya Kreasi), yang sebelumnya menjadi Pemohon Intervensi, Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Satoewi sudah menyatakan untuk menolak masuknya Pemohon Intervensi tersebut.
"Alasannya tentu saja bahwa gugatan ahli Waris Almarhum Satoewi ini terkait Surat Kantor Pertanahan Surabaya I Nomor 1203/600-35.78/III/2020 yang pada pokoknya menolak untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang sejatinya hak dari Ahli Waris Almarhum Satoewi," terang Immanuel.
Usai sidang pembuktian, perjuangan ahli Waris Almarhum Satoewi ini nantinya memasuki proses Pemeriksaan Setempat yang akan dilakukan Selasa, 25 Agustus 2020 mendatang. Ahli Waris pun yakin bisa menunjukkan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya tersebut menjadi haknya, dan meminta Kantor pertanahan Surabaya I untuk menunjukkan tanah yang diklaim sudah terbit SHM di atasnya.
"Pethok dan Persilnya saja sudah berbeda. Bagaimana mungkin bisa berada pada satu hamparan yang sama," tegas Immanuel.
Pemeriksaan Setempat pada dasarnya adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim di tempat objek yang sedang disengketakan. Dengan dilakukannya Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Satoewi yakin bahwa hal tersebut bisa membuka titik terang.
Pasalnya hal tersebut termaktub dalam Pasal 153 Ayat (1) HIR yang pada intinya menyatakan bahwa hasil dari Pemeriksaan Setempat tersebutlah yang dipakai hakim dalam mengambil keputusan.
"Selasa besok tanggal 25 Agustus 2020, kita akan hadirkan saksi serta meminta Kantor Pertanahan Surabaya I untuk menunjukkan dengan jelas posisi SHM 495 dan 496 tersebut. Nah di sana pasti kelihatan bahwa tanah Ahli Waris berbeda dengan SHM 495 dan 496 jika memang Pethok dan Persilnya berbeda. Lha wong beda (Pethok dan Persil) kok bisa bidangnya sama," terang Immanuel Sembiring.
Titik terang ini nantinya akan membuat Kantor Pertanahan Surabaya I bersedia untuk menerbitkan SHM atas tanah Ahli Waris tersebut. Harapan Ahli Waris tentu saja agar fakta dapat terungkap di Pemeriksaan Setempat. Sehingga Majelis Hakim pun dapat memutus bahwa ahli waris dapat menerbitkan sertifikat atas tanah yang masing-masing memiliki luas tanah 8.410 m2.
Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik tersebut tentu membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Surabaya I sungguh tidak membedakan besar-kecilnya rakyat dalam mendapatkan hak atas tanah. :Bahwa rakyat kecil sekalipun berhak untuk memiliki sertifikat hak milik atas tanahnya, bukan hanya para pemilik modal besar," pungkas Immanuel. (rls)
Editor : Redaksi