Perwali No. 33 Tahun 2020 Dikeluhkan Pekerja Hiburan di Surabaya
INFONews.id | Surabaya - Pekerja hiburan umum resah, khususnya di Surabaya. Setelah lebih dari tiga bulan tutup dan tidak beraktifitas akibat pandemi Covid-19. Kini tempat usaha itu harus tutup kembali setelah keluar Perwali terbaru no 33 tahun 2020 pengganti Perwali no 28 tahun 2020.
Isi Perwali tersebut melarang semua hiburan umum untuk beroperasi. Kecuali yang berkegaitan Salon/Barbershop. Arena Permainan serta Gelanggang Olah Raga.
"Saya dan teman-teman selaku pekerja di tempat hiburan malam nganggur lagi, tak bisa berbuat apa-apa, apalagi untuk menghidupi anak istri," ungkap Iwan.
Dia mengaku sudah pernah nganggur 3 bulan lebih akibat PSBB, namun sekarang baru menikmati gaji setengah bulan minta ditutup lagi.
"Apa Ibu Walikota Surabaya pernah memikirkan bagaimana nasib kami selaku pekerja malam," tambahnya.
Selain para pekerja di RHU mengeluh, sejumlah security yang jaga malam di RHU juga resah, ini tentang nasibnya yang kesulitan mengais rejeki untuk menghidupi keluarga. Sementara para pengusahanya juga pusing karena harus berurusan dengan tagihan bank. Masalah kontrak tempat juga menjadi permasalahan yang harus diselesaikan.
Menanggapi Perwali terbaru tersebut, George Handiwiyanto Ketua Hiperhu Surabaya menyatakan. Hiperhu masih berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata tentang tehnis sebenarnya.
"Pengusahanya siap menjalankan arahan sesuai dengan petunjuk pemerintah yang sebelum nya. Ternyata keluar peraturan baru lagi yang membuat pengusaha merasa di ombang ambingkan," kata George.
Menurut George pemerintah harus mengkaji lebih mendalam lagi, serta melakukan pemetaan sebelum mengeluarkan aturan.
"Ya mas mestinya pemerintah buat pemetaan wilayah dan kelompok mana yang Covid nya meningkat. Dan harus ada penelitian, menurut saya yang utama masing- masing pribadi harus bisa menjaga kesehatan dengan fisiknya sehat, tidur cukup dan makan bergizi serta minum vitamin c yang cukup dan olah raga," paparnya.
Masih kata George, keluar rumah selalu pakai masker dan selalu bawa hand sanitizer. Tangan harus sering di semprot dan kalau pulang ke rumah harus langsung cuci tangan, ganti baju terus mandi. Sesuai petunjuk yang sudah di sampaikan pemerintah lewat Protap Covid.
Terpisah, Ketua Badan Buruh dan Pekerja (BBP) Pemuda Pancasila Kota Surabaya Nurdin Longgari, juga melontarkan komentarnya terkait Perwali Nomor 33 Perubahan dari Perwali 28, menurutnya Perwali 33 sangat menyiksa para pekerja malam.
"Seharusnya Ibu Tri Rismaharini sebagai Walikota, tidak terlalu kejam menerbitkan Perwali 33, utamanya pasal 20, dimana dalam Perwali tersebut melarang semua hiburan umum untuk beroperasi. Kecuali Salon/Barbershop. Arena Permainan. Gelanggang Olah Raga", ungkap Nurdin.
Lanjut Nurdin, jika Perwali 33 Kota Surabaya, yang diterapkan, maka ini ada perlakukan diskriminatif terhadap pekerja malam. Pekerja malam hari harus memiliki hak yang sama dengan pekerja siang hari.
“Seharusnya Walikota Surabaya tidak perlakuan diskriminatif terhadap pekerja malam hari melalui Perwali 33 Kota Surabaya. Jadi pekerja malam memiliki hak yang sama dengan pekerja siang hari," katanya.
Nurdin juga mengingatkan bahwa jelang normal baru agar para pekerja malam untuk memperhatikan protokol kesehatan saat beraktivitas agar tetap produktif tapi aman dari Covid-19.
“Dengan demikian kita bisa menekan penyebaran virus Covid-19, tapi kita juga bisa menjaga kesehatan dari masyarakat khususnya masyarakat pekerja," pungkasnya. (red)
Editor : Redaksi