Webinar angkat tema “Tantangan K3 Di Era New Normal Pandemi COVID-19” (Foto: ist)

INFONews.id | Surabaya - Dewan K3 Provinsi Jawa Timur (DK3P Jatim) bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Webinar dengan tema “Tantangan K3 Di Era New Normal Pandemi COVID-19” Kamis, 11 Juni 2020. Acara itu diikuti sedikitnya 490 peserta selain dari wilayah Jatim, juga dari provinsi lainnya di Indonesia.

Webinar tersebut diselenggarakan dalam rangka mensosilisasikan kebijakan perlindungan usaha, melakukan analisis risiko dan pengendaliannya dan strategi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat new normal di tempat kerja.

Menghadirkan dua Narasumber, pertama adalah DR. Himawan Estu Bagijo, SH., MH. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan mengambil topik Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Terhadap Kegiatan Usaha dan Tenaga Kerja di Masa Pandemi COVID-19.

Narasumber kedua, Dr. Titis Mariyamah, MKK, SpOK, Chief Medical Officer dari PT.Saka Energi Indonesia PGN Grup, mengambil topik bahasan Kajian Analisis Risiko Pandemi COVID-19, Fit To Work dan Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja.

Webinar berjalan gayeng dan interaktif, dipandu oleh Edi Priyanto yang juga anggota DK3P Jatim, sehingga meski puluhan pertanyaan dari peserta sempat disampaikan namun semua pertanyaan peserta dapat tuntas dijawab oleh narasumber.

Protokol “the new normal” yang telah ditetapkan Pemerintah RI merupakan langkah awal untuk mewujudkan ketahanan nasional yang harus diwujudkan agar tatanan kehidupan baru dapat segera dimulai. Namun Pemerintah juga dapat berjalan sendiri, harus ada campur tangan dan dukungan seluruh masyarakat agar terwujud “The New Indonesia”.

“Pimpinan/Manajemen perusahaan sebelum melakukan kegiatan bisnis perlu melakukan kegiatan analisis risiko dan pengendaliannya sebelum pekerja kembali beraktivitas. Disamping perlunya juga dilakukan strategi yang efektif dalam penerapan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti penyediaan alat pelindung diri, higiene perorangan, pemeriksaan kesehatan, physical distancing, sarana sanitasi, pola hidup bersih dan sehat, medical emergency kasus COVID-19, pemberlakukan kebijakan Work From Home (WFH), mental health / kesiapan mental pekerja”, kata pembuka Edi saat mengawali webinar.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan dalam masa pandemi menuju New Normal. Sehingga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja. Dampak lain dari New Normal dimungkinkan akan mempercepat perusahaan besar dalam menerapkan digitalisasi (Revolusi Industri 4.0)," ujar DR Himawan.

dr Titis Mariyamah mengatakan bahwa dampak Pandemi COVID-19 terjadi diseluruh dunia, penyebaran cukup massif terjadi, sehingga perlu diwaspadai oleh manajemen agar tempat kerja tidak menjadi tempat penularan COVID-19. Sehingga perlu dilakukan penilaian risiko di Perusahaan, dengan mempertimbangkan faktor pekerjaan, individu (komorbid) dan faktor eksternal (luar pekerjaan).

Perlindungan kepada tenaga kerja juga harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan baik saat di rumah, berangkat menuju tempat kerja, saat bekerja di tempat kerja dan ketika pulang kembali ke rumah. Komunikasi dan edukasi kepada seluruh tenaga kerja dan stakeholder juga harus terus dilakukan secara terus menerus menggunakan media yang ada.

“Kita bisa fleksibel terhadap COVID-19 namun COVID-19 tidak Fleksibel sedikitpun terhadap kita," pungkas dr Titis. (*)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru