SURABAYA, INFONews.ID — Kuasa hukum Tergugat I dan II, Dedy Purwoko, mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing penggugat dalam perkara citizen lawsuit yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Menurut Dedy, status dan posisi penggugat harus diperjelas, terutama terkait ada tidaknya kerugian langsung yang menjadi dasar pengajuan gugatan. Hal itu, kata dia, sangat menentukan apakah seseorang berhak mengajukan gugatan.
“Apakah dia dirugikan? Makanya, harus anggota yang kalah atau pihak yang dirugikan langsung? Bagaimana dengan legalitas penggunaannya? Jawaban saya, apakah dia pihak yang dirugikan? Di dalam gugatan, status dia apa?” ujar Dedy.
Selain legal standing, pihak tergugat juga akan menguji karakter gugatan tersebut. Dedy menekankan bahwa citizen lawsuit memiliki sifat berbeda dengan gugatan perdata biasa, termasuk soal siapa yang dapat digugat.
“Ini gugatan citizen lawsuit. Siapa yang harus digugat? Apakah pejabat atau perorangan? Ini satu pertanyaan yang harus ditanyakan juga dan akan menjadi salah satu isu hukum yang kami angkat dalam jawaban,” katanya.
Ia menjelaskan, penyebutan nama dalam gugatan perlu dibedakan antara individu yang digugat secara pribadi dan pejabat yang digugat dalam kapasitas jabatannya. Perbedaan itu berkaitan langsung dengan kedudukan hukum masing-masing pihak.
“Yang digugat itu perorangan. Memang dalam bahasa media sering disebut status jabatannya. Tetapi ketika yang digugat adalah orangnya, identitasnya menyebutkan nama. Artinya, yang digugat adalah pribadi, bukan pejabat,” jelas Dedy.
Pihak tergugat masih akan mencermati secara menyeluruh identitas para pihak, dasar kerugian yang diklaim, serta tuntutan yang diajukan. Seluruh persoalan itu akan dituangkan dalam jawaban setelah dokumen perkara diperiksa.
Terkait tuntutan penggugat mengenai proses perkuliahan dan pencabutan ijazah, Dedy menilai permintaan itu perlu diuji berdasarkan dasar hukum dan fakta yang ada.
“Permintaan-permintaan dari penggugat menurut kami tidak rasional. Misalnya, dalam gugatan meminta mengembalikan sesuatu yang berkaitan dengan perkuliahan dan meminta pihak tertentu mencabut ijazah. Perkuliahan sudah dilakukan, ijazah sudah keluar, dan prosesnya sudah selesai,” tegasnya.
Mengenai legalitas ijazah dan riwayat pendidikan, Dedy belum memberikan kesimpulan. Ia mengatakan pihaknya masih memeriksa dokumen serta hasil verifikasi dari kementerian atau lembaga pendidikan tinggi yang berwenang.
“Kalau soal data itu nanti akan kami periksa lagi di dokumen. Termasuk hasil verifikasi dari Dikti terkait ijazahnya akan kami jelaskan secara lengkap dalam jawaban,” ujarnya.
Dedy juga menanggapi perbedaan pengakuan terhadap perguruan tinggi tempat seseorang menempuh pendidikan. Menurutnya, jika perguruan tinggi tersebut diakui saat proses pendidikan berlangsung, data yang belum muncul dalam sistem saat ini perlu diperiksa lebih lanjut sebagai persoalan teknis.
“Sepanjang diakui ketika kuliah, ya diakui. Kalau sekarang ada data yang belum terunggah, itu bisa menjadi persoalan teknis di kementerian. Tetapi ini nanti harus kami periksa kembali,” katanya.
Soal perbedaan tahun kelulusan—ada informasi seseorang mengaku lulus pada 2002, sementara di ijazah tercantum 1999—Dedy menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan dan akan mencocokkannya dengan dokumen.
Dalam proses mediasi, Dedy menyebut tidak ada tawaran penyelesaian berbeda dari penggugat. Permintaan yang disampaikan masih sama dengan petitum gugatan.
“Dalam mediasi, mereka tidak menawarkan apa pun. Yang ditawarkan sama seperti apa yang diminta dalam gugatan. Berarti mereka tidak menawarkan sesuatu untuk berdamai,” katanya.
Sementara itu, penggugat Indah Kuntarti sempat meminta kesempatan menyampaikan opening statement kepada majelis hakim. Tujuannya, kata dia, untuk menjelaskan substansi gugatan secara transparan.
“Saya mengutarakan untuk meminta kepada majelis hakim membuka opening statement. Hal tersebut bertujuan untuk membangun narasi transparansi daripada isi gugatan,” jelas Indah.
Namun, permintaan itu tidak dikabulkan. Indah memahami keputusan majelis hakim karena sebagian materi yang hendak disampaikan sudah tercantum dalam gugatan dan dapat disampaikan pada tahapan berikutnya.
“Tidak dikabulkan karena kalau gugatan tersebut ada sebagian dalam opening statement, jadi tidak perlu ditampilkan. Cukup nanti disampaikan untuk kesimpulan. Saya hanya ingin menyampaikan transparansi,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya tetap berlangsung melalui mekanisme e-Court. Para pihak diberikan kesempatan menyampaikan jawaban, dilanjutkan replik dari penggugat dan duplik dari tergugat sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Indah mengatakan pihaknya berencana menghadirkan saksi. Pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah tahapan jawab-menjawab, replik, duplik, dan pembuktian dokumen selesai.
Perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby menempatkan Indah Kuntarti sebagai penggugat. Sri Wahyuni menjadi Tergugat I, Sukur Priyanto sebagai Tergugat II, dan Universitas Wijaya Putra sebagai Tergugat III. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakabsahan dokumen akademik atau ijazah yang digunakan Sukur Priyanto dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur. (*)
Editor : Tudji Martudji