Keputusan itu diambil jajaran Pengadilan Negeri Gresik untuk menghindari risiko bentrok fisik di lapangan serta menjaga situasi tetap kondusif dan humanis
Selain mengganggu ketenangan warga akibat polusi suara setiap malam, tempat hiburan itu beroperasi ilegal tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan sah