GRESIK, INFONews.ID - Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga bidang tanah dalam satu hamparan di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, terpaksa ditunda. Keputusan itu diambil jajaran Pengadilan Negeri Gresik untuk menghindari risiko bentrok fisik di lapangan serta menjaga situasi tetap kondusif dan humanis.
Lahan seluas total 2,7 hektare atau sekitar 27.429 meter persegi tersebut merupakan aset yang dimenangkan Ronald Tamtomo Karli melalui proses lelang resmi sejak 2024. Penetapan eksekusi tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 02/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Gsk. Meski aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional Gresik, serta perangkat desa setempat hadir mendampingi, proses eksekusi sekaligus penyerahan aset belum dapat dituntaskan.
Hambatan utama muncul karena pintu masuk utama menuju objek yang terletak di bagian tengah ditutup oleh pihak yang menguasai lahan di depan. Pihak tersebut tidak memiliki keterkaitan hukum dengan objek lelang maupun pemenang lelang. Pemenang lelang sekaligus pemohon eksekusi diwakili kuasa hukum Suprat, S.H., M.H., Abdul Syukur, S.H., M.H., Hasrina Nurlaily, S.H., M.H., dan Syahril, S.H.
Kuasa hukum Ronald Tamtomo Karli, Suprat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya komunikasi dan koordinasi intensif telah dilakukan sebelum agenda hari itu. Tahapan constatering sebelumnya berjalan lancar tanpa kendala. Kendala baru muncul saat eksekusi dilaksanakan.
“Hari ini ada pelaksanaan eksekusi dari kami, pemohon pemenang lelang atas nama Ronald. Namun pelaksanaannya terkendala pihak yang memiliki aset di depan, yang merupakan pintu masuk utama, tidak memberikan akses kepada pihak pengadilan untuk melaksanakan eksekusi. Lahan yang mau dieksekusi itu objeknya sekitar 2,7 hektare berupa tanah kosong yang posisinya berada di tengah,” kata Suprat di lokasi, Kamis (15/10/2026).
Suprat menegaskan bahwa tugas utama tim hukum adalah mengawal proses pengambilalihan hak atas objek lelang yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Penundaan ini akan diikuti penjadwalan ulang bersama pihak pengadilan agar hak kliennya tetap terlindungi secara adil.
“Tugas kami sebagai kuasa hukum akan melaksanakan pengambilalihan hak itu, setelah itu diserahkan kepada pemilik. Kami hanya berusaha meminta keadilan mewakili pemenang lelang untuk menguasai aset yang menjadi hak milik dia, bukan milik orang lain. Mudah-mudahan ada komunikasi yang lebih baik pasca tertundanya pelaksanaan ini. Kami berharap pelaksanaan eksekusi yang akan dijadwalkan ulang berjalan lancar dan bisa dilaksanakan. Sambil berjalan, komunikasi dengan pihak yang memiliki pintu masuk utama akan tetap kami upayakan secara persuasif agar ke depan tidak ada kendala kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Gresik, Noeroso, menyampaikan bahwa seluruh persiapan operasional sudah dimatangkan oleh segenap unsur panitia maupun pengamanan. Namun, faktor keamanan serta aspek kemanusiaan menjadi prioritas utama penundaan eksekusi hari itu.
“Pertimbangannya kita menjaga dalam pelaksanaan eksekusi, jangan sampai ada bentrok fisik. Kita berusaha supaya pelaksanaan eksekusi hari ini kondusif dan humanis. Kita menunggu penetapan lebih lanjut dari pimpinan Pengadilan Negeri Gresik untuk penjadwalan ulangnya,” tutupnya. (*)
Editor : Tudji Martudji