Kamis, 15 Okt 2026 22:33 WIB

Terdakwa Pemberi Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Dijerat Pasal 5 dan 13 UU Tipikor

Terdakwa dugaan korupsi dana hibah ijon fee Pokir DPRD Jatim, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (IN/PHOTO: TUDJI)
Terdakwa dugaan korupsi dana hibah ijon fee Pokir DPRD Jatim, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, INFONews.ID – Empat terdakwa, yakni Mochammad Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya M, dan RA Wahid Ruslan, ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Provinsi Jawa Timur, di sidangkan. Mereka didakwa memberikan suap atau ijon fee kepada unsur pimpinan di DPRD Jatim. Sidang diawali agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, Kamis (15/10/2026).

Terdakwa pemberi suap kepada pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024 yang kini duduk di DPR RI, juga sebagai tim pemenangan dengan imbalan mendapat jatah Pokir. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ada empat terdakwa, satu Pak Mahrus, Pak Fathullah, Pak Yahya, dan Pak Ruslan. Terkait dakwaan sebagai pemberi suap. Nilainya bervariasi antara 2,8 miliar sampai 12,2 miliar. Untuk pasal yang didakwakan, Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, ini terkait ijon fee, untuk selanjutnya mereka diberikan jatah Pokir," terang Handoko Alfiantoro sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai persidangan.

Terdakwa diduga mengelola alokasi hibah pokir senilai Rp6,147 miliar yang tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021. Sementara alokasi hibah yang dikaitkan dengan sosok nama pimpinan DPRD Jatim secara keseluruhan mencapai Rp242,7 miliar dari total anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022, sekitar Rp6,9 triliun, untuk kelompok masyarakat di sejumlah daerah di Jatim.

Melalui ijon fee dengan menyerahkan sejumlah uang, mereka dijanjikan mendapatkan alokasi pokir. Mereka juga berperan dalam pengurusan proposal hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban, disertai dugaan pemotongan dana hibah.

Sementara, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan menekankan posisi klien mereka sebagai tim pemenangan dalam persidangan. Itu diambil agar proses peradilan memberikan kepastian hukum secara cepat.

"Fokus utama pembelaan adalah menguji kedudukan para terdakwa. Posisi klien kami berada dalam kapasitas tim pemenangan atau tim sukses dalam kapasitas hubungan kerja. Dengan begitu apakah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?” kata Advokat Suryono Pane. (*)

Editor : Tudji Martudji