BNI: Kasus Dugaan Penyimpangan KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

Reporter : Eko
BNI menyatakan kasus dugaan penyimpangan KUR BNI Jember berawal dari laporan perseroan pada 2024 setelah menemukan indikasi fraud. INPhoto/BNI

SURABAYA, INFONEWS.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan perseroan kepada aparat penegak hukum sejak 2024.

Laporan tersebut disampaikan setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Negara Rugi Rp41,4 Miliar

Perseroan menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus bersikap kooperatif selama penyidikan.

"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," kata Okki dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026/.

Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI mengaku telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan perusahaan.

Baca juga: Wondrful Jazz Corner Jadi Ruang Kolaborasi Musisi, Jazz Makin Dekat dengan Warga Surabaya

"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," ujar Okki.

BNI menegaskan tindakan yang dilakukan oknum tertentu tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik perusahaan. Perseroan menyatakan seluruh proses penyaluran kredit dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

Hingga kini BNI masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan dukungan terhadap proses penyidikan tetap dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

Baca juga: BNI dan LPS Hadir di Tanjung Perak Jazz 2026, Padukan Edukasi dan Hiburan

Sebagai salah satu bank penyalur KUR pemerintah, BNI menyatakan akan terus memperkuat pengawasan agar pembiayaan tersalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Perseroan juga menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan fraud melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, serta penguatan tata kelola kredit guna menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pemerintah.

 

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru