KAI Daop 8 Surabaya Turunkan 68 Penumpang Perokok Sepanjang 2026

Reporter : Ali Masduki
KAI Daop 8 Surabaya menindak 68 penumpang yang merokok di kereta hingga Juni 2026. INPhoto: Ilustrasi/AI

SURABAYA, INFONEWS.ID - KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan penumpang untuk tidak merokok selama perjalanan kereta api. Larangan tersebut berlaku di seluruh rangkaian kereta, termasuk toilet, bordes antar gerbong, maupun area lain di dalam kereta.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 8 telah menindak 68 pelanggan yang kedapatan merokok saat perjalanan berlangsung. 

Baca juga: Jelang Libur Tahun Baru Islam, KAI Daop 8 Surabaya Layani 33.536 Pelanggan

Sebelumnya, selama 2025 tercatat 103 penumpang diturunkan dari kereta karena melakukan pelanggaran serupa.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Erlangga Budi Laksono, mengatakan seluruh kereta penumpang merupakan kawasan bebas asap rokok yang harus dipatuhi oleh setiap pelanggan.

"Kami berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, sehat, dan menyenangkan bagi seluruh pelanggan. Karena itu, seluruh penumpang wajib mematuhi aturan larangan merokok selama berada di dalam kereta api," kata Erlangga, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, asap rokok tidak hanya mengganggu kenyamanan penumpang lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan selama perjalanan. 

Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penumpang dengan gangguan pernapasan menjadi pihak yang paling terdampak.

Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Penumpang yang tetap merokok dan dianggap mengganggu ketertiban dapat diturunkan di stasiun terdekat.

Baca juga: Penumpang Kereta Api di Daop 8 Surabaya Tembus 1 Juta Orang pada Mei 2026

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran larangan merokok di kereta api. Aturan tersebut dibuat untuk melindungi seluruh pelanggan dan memastikan perjalanan berlangsung aman serta nyaman," ujar Erlangga.

Selain di dalam kereta, KAI Daop 8 juga mengingatkan pelanggan agar tidak merokok sembarangan di lingkungan stasiun. 

Aktivitas merokok hanya diperbolehkan di area khusus atau smoking area yang telah disediakan.

Untuk meningkatkan kepatuhan, KAI memasang berbagai informasi dan pengumuman mengenai larangan merokok di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta. 

Baca juga: Libur Panjang, KAI Daop 8 Surabaya Layani Hampir 290 Ribu Penumpang

Perusahaan berharap seluruh pelanggan ikut menjaga kenyamanan bersama dengan mematuhi aturan yang berlaku.

KAI Daop 8 juga mengimbau para perokok memanfaatkan area merokok yang tersedia sebelum keberangkatan atau setelah tiba di stasiun tujuan. 

Dengan pengaturan waktu yang baik, pelanggan tetap dapat memenuhi kebutuhannya tanpa melanggar ketentuan selama perjalanan.

 

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru