Advokat Rikha: Perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan kemanusiaan

1.250 Hari Lebih, Ayah Dipisahkan dari Anaknya

Reporter : Tudji Martudji
Frizon Parsaoran Sitanggang bersama Advokat Rikha Permatasari (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, iNFONews.ID -Lebih dari tiga tahun seorang ayah bernama Frizon Parsaoran Sitanggang mengaku hidup tanpa hubungan yang normal dengan anak-anaknya.

Bagi birokrasi, mungkin itu hanya angka. Bagi administrasi, mungkin itu hanya rentang waktu.

Tetapi bagi seorang ayah, itu adalah ribuan hari yang tidak akan pernah kembali. Ribuan hari kehilangan pelukan. Ribuan hari kehilangan suara anak. Ribuan hari kehilangan kesempatan menjadi ayah.

Dan yang paling tragis, seluruh waktu itu hilang ketika berbagai lembaga negara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Laporan dibuat. Pemeriksaan dilakukan. Gelar perkara dilaksanakan. Rekomendasi diterbitkan. Sidang berlangsung. Namun satu hal yang paling penting justru belum terwujud: Hak anak untuk tetap memiliki hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya.

ANAK TUMBUH, WAKTU BERJALAN, NEGARA MASIH BERPROSES

Pada Senin, 15 Juni 2026, Frizon kembali hadir dalam Gelar Perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Di dalam ruangan dibahas fakta hukum. Dibahas prosedur. Dibahas laporan. Dibahas kronologi.

Tetapi di luar ruangan, waktu terus bergerak tanpa belas kasihan.

Anak-anak terus tumbuh. Usia terus bertambah. Masa kecil terus berlalu. Dan setiap detik yang hilang tidak pernah bisa dikembalikan oleh siapa pun.

Bukan oleh polisi, Bukan oleh pengadilan, Bukan oleh kementerian, Bukan oleh lembaga negara mana pun. Karena waktu adalah satu-satunya kerugian yang tidak bisa direstitusi.

PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB OLEH NEGARA

Perkara ini tidak lagi hanya berbicara tentang konflik keluarga.

Tidak lagi hanya berbicara tentang sengketa hukum.

Tidak lagi hanya berbicara tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.

Perkara ini telah berubah menjadi pertanyaan serius tentang keberpihakan sistem terhadap anak.

Mengapa lebih dari 1.250 hari berlalu tetapi hubungan ayah dan anak belum juga pulih?

Mengapa anak yang seharusnya menjadi pusat perlindungan justru menjadi pihak yang paling lama menunggu keadilan?

Mengapa berbagai proses dapat berjalan bertahun-tahun sementara masa kecil anak tidak pernah menunggu siapa pun?

Dan pertanyaan yang paling menyakitkan:

Apakah negara benar-benar hadir melindungi hak anak, atau hanya hadir mengelola konflik yang mengorbankan anak?

TANGGAPAN KERAS KETUA TIM KUASA HUKUM

Ketua Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan bahwa perkara ini harus menjadi bahan evaluasi nasional bagi seluruh institusi yang berbicara tentang perlindungan anak.

"Kami tidak sedang meminta keberpihakan kepada salah satu pihak. Kami meminta keberpihakan kepada anak. Karena anaklah yang paling dirugikan ketika konflik orang dewasa berlangsung terlalu lama," tegas Rikha Permatasari. 

Menurut Rikha Permatasari, negara tidak boleh mengukur keberhasilan hanya dari banyaknya proses yang telah dilakukan.

Negara harus berani mengukur keberhasilan dari hasil yang dirasakan anak.

"Apa gunanya laporan diproses jika hubungan anak dan orang tua tidak membaik? Apa gunanya forum demi forum digelar jika hak anak masih terabaikan? Apa gunanya prosedur berjalan sempurna apabila masa kecil anak terus hilang tanpa bisa dikembalikan?"

Rikha menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan kemanusiaan.

"Jangan sampai kita terlalu sibuk membahas pasal, tetapi lupa membahas luka. Jangan sampai kita terlalu sibuk mengurus administrasi, tetapi lupa menyelamatkan generasi. Jangan sampai hukum menjadi sangat kuat melindungi prosedur, tetapi lemah melindungi anak."

Rikha juga menyampaikan kritik moral yang keras terhadap seluruh pemangku kepentingan.

"Setiap hari yang berlalu tanpa hubungan yang sehat antara anak dan orang tuanya adalah kegagalan kolektif yang harus diakui bersama. Bukan kegagalan satu lembaga, tetapi kegagalan seluruh sistem yang belum mampu memastikan kepentingan terbaik anak benar-benar menjadi prioritas utama."

Menurutnya, tidak ada satu pun putusan yang dapat mengembalikan waktu yang hilang.

"Kelak mungkin perkara ini selesai. Kelak mungkin akan ada keputusan. Kelak mungkin akan ada penilaian hukum. Tetapi satu hal yang tidak akan pernah kembali adalah masa kecil yang telah lewat."

Dan dalam pernyataan yang paling tegas, Rikha Permatasari mengatakan:

"Jika lebih dari 1.250 hari seorang ayah masih berjuang untuk sekadar mempertahankan hubungan dengan anaknya, maka yang harus bertanya bukan hanya Frizon. Seluruh masyarakat Indonesia berhak bertanya: apakah sistem yang kita bangun benar-benar melindungi anak, atau justru membiarkan anak menjadi korban paling lama dari konflik orang dewasa?"

SEBUAH TAMPAKAN YANG MENYAKITKAN

Hari ini gelar perkara selesai. Para peserta pulang. Meja rapat kembali kosong. Dokumen kembali masuk ke dalam map. Agenda berikutnya akan dijadwalkan. Proses berikutnya akan berjalan.

Tetapi ada satu kenyataan yang tidak ikut pulang bersama berkas-berkas tersebut. Seorang ayah masih belum dapat memeluk anak-anaknya. Dan selama keadaan itu masih berlangsung, pertanyaan ini akan terus menghantui nurani bangsa:

Jika lebih dari 1.250 hari belum cukup untuk mengembalikan hak seorang anak atas kasih sayang ayahnya, lalu sebenarnya siapa yang sedang dilindungi oleh sistem ini?

Karena keadilan sejati tidak diukur dari banyaknya berkas yang diselesaikan, melainkan dari berapa banyak masa kecil anak yang berhasil diselamatkan.

Salam Officium Nobile

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Ketua Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru