SURABAYA, iNFONews.ID — Persoalan yang bermula dari konflik keluarga kini berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana negara benar-benar hadir untuk melindungi hak anak?
Selama bertahun-tahun, berbagai lembaga negara telah terlibat dalam perkara yang dilaporkan Frizon Parsaoran Sitanggang. Mulai dari Kepolisian, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, hingga DPRD Kota Surabaya.
Rapat koordinasi digelar.
Surat-menyurat berlangsung.
Pengaduan diterima.
Klarifikasi dilakukan.
Mediasi dicoba.
Namun satu pertanyaan mendasar tetap menggantung:
Apakah hak anak telah benar-benar dipulihkan?
Sebab di balik tumpukan dokumen, notulensi rapat, dan korespondensi antarinstansi, terdapat dua anak yang selama bertahun-tahun berada dalam pusaran konflik orang dewasa.
Ketika Administrasi Mengalahkan Substansi
Pada Januari 2026, DPRD Kota Surabaya secara resmi mengundang sejumlah pihak dalam rapat koordinasi terkait dugaan pelanggaran hak anak dan dugaan maladministrasi mutasi sekolah.
Agenda tersebut menghadirkan Dinas Pendidikan, Dinas P3APPKB, Komnas Perlindungan Anak, pihak sekolah, serta para pihak yang bersengketa.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah melampaui ranah privat keluarga dan masuk ke ruang pengawasan publik.
Namun demikian, berbagai proses administratif yang telah berjalan justru memunculkan pertanyaan baru.
Jika begitu banyak institusi telah terlibat, mengapa persoalan pokoknya masih belum terselesaikan?
Karena inti perkara sesungguhnya bukan sekadar perpindahan sekolah.
Bukan pula sekadar sengketa pasca perceraian.
Inti perkara ini adalah hak anak untuk tetap memiliki hubungan dengan kedua orang tuanya.
Negara Tidak Cukup Menjadi Penerima Laporan
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 menegaskan bahwa anak berhak mengetahui, diasuh, dan mempertahankan hubungan dengan kedua orang tuanya, kecuali terdapat alasan hukum yang sah yang menyatakan sebaliknya.
Prinsip tersebut kemudian dipertegas melalui konsep Best Interest of the Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak) yang mewajibkan setiap kebijakan, tindakan administratif, maupun keputusan hukum menjadikan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.
Artinya, ukuran keberhasilan negara tidak berhenti pada diterimanya sebuah pengaduan.
Negara tidak dapat berhenti pada penyelenggaraan rapat koordinasi.
Negara tidak dapat mengklaim telah menjalankan kewajibannya hanya karena telah mengirim surat atau melakukan mediasi.
Yang menjadi ukuran sesungguhnya adalah:
Apakah hak anak berhasil dipulihkan?
Tanggapan Hukum Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa perkara ini telah berkembang menjadi persoalan perlindungan hak anak yang wajib mendapatkan perhatian serius seluruh institusi negara.
Menurutnya, hak anak telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Selain itu, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak berhak diasuh oleh kedua orang tuanya dan tetap berhak bertemu serta berhubungan pribadi dengan kedua orang tuanya meskipun terjadi perpisahan.
«"Yang harus menjadi fokus utama bukanlah siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam konflik orang dewasa. Yang harus menjadi fokus adalah apakah hak anak untuk mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya masih terlindungi atau justru terabaikan," tegas Rikha Permatasari.»
Parental Alienation: Luka yang Tidak Terlihat Namun Nyata
Dalam perspektif psikologi dan hukum keluarga internasional dikenal konsep Parental Alienation, yaitu kondisi ketika seorang anak secara bertahap dijauhkan, dipengaruhi, dibatasi komunikasinya, atau dibentuk persepsi negatifnya terhadap salah satu orang tua sehingga hubungan emosional anak dengan orang tua tersebut menjadi rusak atau bahkan terputus.
Meskipun istilah Parental Alienation belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, substansi perlindungannya telah dijamin melalui:
- UUD 1945;
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Konvensi Hak Anak (CRC);
- Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (Best Interest of the Child).
Pasal 9 Konvensi Hak Anak secara tegas menyatakan bahwa anak yang terpisah dari salah satu orang tuanya berhak mempertahankan hubungan pribadi dan kontak langsung secara teratur dengan kedua orang tuanya.
Oleh karena itu, apabila terdapat tindakan yang secara sengaja menghalangi komunikasi, membatasi akses, menyembunyikan keberadaan anak, memutus hubungan emosional anak dengan salah satu orang tuanya, atau menghalangi pelaksanaan hak anak tanpa dasar hukum yang sah, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius seluruh institusi perlindungan anak.
Karena yang menjadi korban utama bukanlah ayah ataupun ibu.
Yang menjadi korban utama adalah anak.
Potensi Konsekuensi Hukum
Menurut Advokat Rikha Permatasari, apabila ditemukan adanya tindakan yang secara sengaja menghalangi pemenuhan hak anak, memberikan informasi yang tidak benar kepada institusi negara, menggunakan dokumen yang tidak sah, atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan hilangnya hubungan anak dengan salah satu orang tuanya, maka perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai fakta dan alat bukti yang sah.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan hak pihak lain, dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana setelah melalui proses pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.
Ujian Bagi Sistem Perlindungan Anak Indonesia
Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi sistem perlindungan anak Indonesia.
Indonesia memiliki konstitusi.
Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak.
Indonesia memiliki lembaga perlindungan anak.
Indonesia memiliki berbagai instrumen perlindungan HAM.
Namun persoalan terbesar bukan terletak pada ketersediaan aturan.
Persoalan terbesar justru terletak pada implementasi.
Hak anak tidak pulih hanya karena sebuah surat diterbitkan.
Hak anak tidak kembali hanya karena rapat selesai dilaksanakan.
Hak anak baru benar-benar terlindungi ketika anak kembali memperoleh apa yang menjadi haknya.
Menunggu Bukti Nyata Kehadiran Negara
Pada akhirnya, perkara ini telah berkembang menjadi sesuatu yang jauh lebih besar daripada konflik keluarga.
Ini adalah ujian terhadap efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia.
Negara dapat memiliki ribuan halaman regulasi.
Negara dapat membentuk banyak lembaga.
Negara dapat menyelenggarakan rapat tanpa henti.
Namun seluruh instrumen tersebut akan kehilangan makna apabila tidak menghasilkan satu hal yang paling sederhana:
Anak kembali menikmati haknya.
Karena bagi seorang anak, kehadiran negara tidak diukur dari banyaknya surat yang diterbitkan.
Tidak diukur dari banyaknya rapat yang dilaksanakan.
Tidak diukur dari panjangnya birokrasi.
Kehadiran negara diukur dari kemampuannya memastikan bahwa hak anak atas kasih sayang, hubungan keluarga, identitas, pendidikan, perlindungan, dan hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya benar-benar hidup dalam kenyataan.
Dan sampai titik itu tercapai, pertanyaan yang akan terus bergema adalah:
"DI MANA NEGARA KETIKA HAK ANAK MENUNGGU UNTUK DIPULIHKAN?"
Salam Keadilan,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang
Editor : Tudji Martudji