FJN Serukan Solidaritas dan Minta Pemerintah Gerak Cepat Bebaskan Empat Jurnalis yang di Tahan Israel

Reporter : Eric Setyo Pambudi
Muhamad Diday Rosadi, Ketua Umum Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN)

SURABAYA, iNFONews.ID - Empat Jurnalis Indonesia saat ini dalam penahanan pihak otoritas Israel. Mereka ditahan setelah kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotila yang mengangkut mereka diintersepsi di perairan Internasional oleh Tentara Angkatan Laut Israel pada Senin (18/5/2026).

Keempat jurnalis tersebut, dua dari Republika atas nama Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, satu jurnalis Tempo bernama Andre Prasetyo Nugroho, dan satu jurnalis foto Inews atas nama Rahendro herubowo.

Terkait hal itu, Muhamad Diday Rosadi, Ketua Umum Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) yang merupakan perkumpulan Jurnalis berbasis NU menyerukan solidaritas kepada para Jurnalis yang ditahan. Menurut pria yang akrab disapa Diday itu, sebagai jurnalis bisa membantu dengan turut mengabarkan berita penahanan tersebut, baik lewat tulisan mau pun media sosial.

"Alat perjuangan jurnalis itu adalah narasi, baik tulisan mau pun gambar. Karena itu, persoalan ini harus terus ditulis serta dikabarkan sampai keempat jurnalis tersebut dibebaskan dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga di tanah air," kata Diday dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Selain menyerukan penggalangan aksi solidaritas terhadap sesama jurnalis. Diday juga meminta Pemerintah RI gerak cepat melakukan langkah-langkah diplomasi yang tegas dan terukur untuk segera membebaskan para jurnalis tanah air yang kemerdekaannya telah dirampas.

Diday berharap, Kemenlu dan Komdigi secara intensif terus mengusahakan pembebasan para jurnalis yang notabene adalah Warga Negara Indonesia yang patut mendapat perlindungan dari negara.

"Bahkan ada baiknya, Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara bisa turun langsung dalam langkah pembebasan empat jurnalis yang merupakan warga negara Indonesia," tutur jurnalis koran Harian terbitan Surabaya tersebut.

Diday mengingatkan, sesuai Konvensi Jenewa keselamatan Jurnalis wajib dilindungi di dalam kondisi perang sekali pun. Bahkan di pasal 52 ayat 3 protokol tambahan I Konvensi Jenewa, dilarang keras melakukan penyerangan terhadap fasilitas, peralatan mau pun kendaraan pers yang sedang digunakan.

"Karena itu, apa yang dilakukan tentara Israel jelas pelanggaran terhadap hukum humaniter yang diatur dalam Konvensi Jenewa yang diakui secara Internasional," pungkasnya.

FJN juga menyerukan doa bersama untuk keselamatan WNI, baik itu para jurnalis mau pun relawan agar diberi keselamatan. Terlebih keberadaaan mereka dalam sebuah misi kemanusiaan. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru