WNA India Tewas di Detensi Imigrasi Surabaya Jelang Deportasi

Reporter : Alim Kusuma
WNA asal India yang overstay 248 hari ditemukan meninggal di ruang detensi Imigrasi Surabaya saat menunggu deportasi. iNPhoto/Imigrasi

SIDOARJO, iNFONews.ID - Seorang warga negara asing asal India berinisial SN ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (14/5/2026). Pria tersebut sebelumnya menjalani proses pendetensian akibat pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

SN diketahui telah overstay selama 248 hari dari masa berlaku Izin Tinggal Kunjungan yang dimilikinya. Ia sedianya akan dideportasi pada 17 Mei 2026.

Baca juga: Imigrasi Sesuaikan Jam Operasional Ramadan, Pelayanan Publik Dijaga

Petugas menemukan SN dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 07.50 WIB saat melakukan pengecekan rutin di area detensi.

Kasus tersebut bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait persoalan keluarga dan hak anak yang melibatkan SN. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan SN masih berada di Indonesia meski izin tinggal kunjungannya telah lama habis. Pada 6 Mei 2026, SN mendatangi Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari UPTD PPA Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan, SN mengakui telah melanggar aturan keimigrasian. Imigrasi Surabaya lalu menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian pada 11 Mei 2026 sambil menunggu proses deportasi.

Pasca kejadian, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian serta tenaga medis guna melakukan penanganan lanjutan. Proses penyelidikan dilakukan bersama Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, dan rumah sakit setempat, termasuk autopsi serta visum et repertum.

Imigrasi Surabaya juga telah menghubungi Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk menyampaikan kabar duka kepada keluarga korban sekaligus mengurus prosedur penanganan jenazah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait terus berjalan agar penanganan perkara berlangsung transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Pihak Imigrasi juga melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengamanan ruang detensi. Selain itu, pendampingan terhadap anak yang terkait dalam perkara tersebut tetap dilakukan melalui koordinasi bersama instansi terkait.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru