Minta BFI Finance Menjelaskan

Warga Surabaya Pemilik Mobil Lexus Adukan ke Polisi dan OJK, Tak Nyaman Collector Datangi Rumahnya 

Reporter : Tudji Martudji
Kantor BFI Finance di Surabaya (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID - Pemilik mobil jenis Lexus RX350, Andy Pratomo warga Jalan Mojoklangru Wetan Surabaya merasa tidak nyaman dan membeber, bahwa kepemilikan kendaraan mewah tersebut dibeli secara tunai di Jakarta. Itu dijelaskan menanggapi adanya sekelompok orang dari leasing yang datang akan melakukan upaya penarikan mobil miliknya. Itu terjadi di rumahnya, pada November 2025 lalu, sambil menunjukkan tunggakan angsuran lebih dari enam bulan.

“Mobil ini saya beli cash di Jakarta pada September 2025 senilai Rp 1,3 miliar. Semua bukti lengkap, mulai dari kuitansi, faktur, hingga BPKB ada di tangan saya. Tapi mereka tetap arogan dan memaksa masuk ke rumah,” ujar Andy saat memberikan keterangan, Jumat (23/4/2026).

Setelah dilakukan pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo, didapati fisik kendaraan dan dokumen kepemilikan mobil tersebut sah sesuai data resmi dari kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, Ronald Talaway, tindakan sekelompok orang tersebut memiliki unsur pidana. Ia merujuk Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

Selanjutnya, Andy berusaha mempertanyakan kejanggalan tersebut ke pihak BFI Finance di Surabaya yang diduga mengetahui upaya tidak prosedur oknum collector yang mendatanginya. Termasuk, ingin mendapat kejelasan ditemukannya dugaan ketidaksesuaian data atau manipulasi dokumen pembiayaan. Termasuk adanya tunggakan angsuran.

Perselisihan sempat dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk mediasi. Dalam forum tersebut, pihak leasing menunjukkan fotokopi sertifikat fidusia atas nama Adi Hosea sebagai dasar penarikan. Namun, saat dicocokkan ditemukan kejanggalan di dokumen BFI Finance.

Dalam dokumen leasing, kendaraan yang diagunkan tertulis tipe Lexus RX250, sedangkan mobil milik Andy adalah tipe Lexus RX350. Meski nomor rangka (VIN) dan nomor mesin identik.

"Perbedaan tipe itulah yang menimbulkan kecurigaan atau ada dugaan memanipulasi sistem pembiayaan," sebut sumber yang mengawal proses pengecekan.

Andy optimis legalitas kendaraan miliknya tidak ada masalah, sebaliknya dirinya mengaku tidak habis pikir muncul identitas lain. 

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Manajer Aset BFI Kantor Cabang Ngagel Surabaya, Nur Wahyu, memberikan komentar singkat dan hati-hati. Ia menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi di internal perusahaan. 

“Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Kami di BFI Finance berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Nur Wahyu, yang dihubungi lewat telepon.

Atas peristiwa ini, selain menempuh jalur hukum melalui kepolisian, Andy juga akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI. Ia berharap ada audit baik ke BFI Finance dan pihak-pihak lain secara menyeluruh terhadap tata kelola data di sektor pembiayaan agar tidak ada yang menjadi korban akibat ulah oknum tertentu. (*) 

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru